Crazy Rich Surabaya Menang Kasasi, PT Antam Harus Bayar 1.136 Kg Emas

Crazy Rich Surabaya Menang Kasasi, PT Antam Harus Bayar 1.136 Kg Emas

Ilustrasi.

Surabaya - Crazy Rich Surabaya, Budi Said memenangkan kasasi atas gugatannya kepada PT Aneka Tambang (Antam). Perusahaan itu harus membayarkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram emas batangan ke Budi Said.

Putusan tersebut termuat dalam putusan dengan nomor register 1666 K/PDT/2022. Putusan tersebut diketok pada 29 Juni 2022.

"Kabul," demikian dikutip kumparan dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/7/2022).

Majelis hakim perkara ini diketuai Maria Anna Samiyati dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Putusan diketok pada 29 Juni 2022.

Dalam gugatan tersebut, ada lima orang yang duduk sebagai tergugat. Selain PT Antam, ada juga Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I Antam; Misdianto selaku tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam; Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer; dan Eksi Anggraeni.

Dalam gugatannya, Budi menuntut PT Antam dkk membayar ganti rugi 1.136 kilogram emas batangan atau uang yang senilai yang disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam.

Per 6 Juli 2022, harga emas Antam tercatat Rp 977.000 per gram. Jika dikali 1.136 kg, maka nilainya menjadi 1.109.872.000.000.

Sebelum kasasi, dalam pengadilan tingkat pertama, Budi Said dimenangkan menawan PT Antam dkk. Putusannya sebagaimana tertera di atas, ditambah dengan PT Antam dan Eksi membayar uang paksa Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi.

Namun pada saat banding, Budi Said kalah dari PT Antam dkk. Putusan hakim banding membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor No. 158/PDT.G/2020/PN.SBY.

Budi Said tak menyerah dan mengajukan gugatan di tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews