Aktivis Buruh Batam: RUU Cuti Ibu Hamil 6 Bulan Sebuah Keharusan

Aktivis Buruh Batam: RUU Cuti Ibu Hamil 6 Bulan Sebuah Keharusan

Ketua PP SPL FSPMI Kota Batam, Suprapto

Batam, Batamnews - Sejak awal Juni 2022, DPR RI sepakat untuk membahas lebih lanjut Rancangan Undang Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). 

RUU tersebut menjamin setiap ibu mendapat hak cuti melahirkan selama 6 bulan, yang sebelumnya hanya 3 bulan saja.

Ketua PP SPL FSPMI Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Suprapto menyoroti jika RUU tersebut merupakan sebuah keharusan meskipun terjadi pro dan kontra. 

"Bagi saya RUU ini sebuah keharusan. Ini tarik menarik pembahasannya. Kalau pengusaha tidak menyetujui, harusnya ada konsep dari pengusaha," kata dia, Senin (27/6/2022).

Menurut Suprapto, aturan cuti ibu hamil yang sebelumnya hanya 3 bulan tentunya tak pas dan kurang. Kalau pun tidak bisa cuti 6 bulan, seyogianya rentang waktu tersebut dibagi pra dan pasca melahirkan.

"Seorang ibu yang baru melahirkan paling tidak dia diberi waktu selama 4 bulan merawat anaknya. Ditambah lagi 1 setengah bulan untuk persiapan melahirkan," katanya.

Ia memaklumi kondisi perusahaan-perusahaan di Indonesia saat ini. Namun setidaknya ada win-win solution yang diberi agar tidak merugikan pekerja perempuan.

Dia juga berkaca pada kondisi buruh perempuan yang ada di luar negeri. Dimana cuti ibu hamil 6 bulan tersebut ialah sebuah kewajaran.

"Kita juga meminta pemerintah memberikan usulannya bagaimana. Kita (butuh) mengusulkan seperti itu supaya ketika persiapan kerja tidak ada kendala lagi, itu adalah resiko ketika mempekerjakan pekerja perempuan," ujarnya.

Selain itu, ada juga perkara yang cukup rumit yang kerap terjadi dilingkup para buruh perempuan. Dimana kodrat seorang wanita tak begitu dilihat oleh perusahaan.

"Jangankan hanya masalah hamil, cuti haid pun diatur Perundang-Undangan bahwa ketika perempuan itu haid dibhari pertama dan kedua merasa sakit, dia tidak diwajibkan bekerja. Artinya pengusaha tetap wajib membayar," kata Suprapto.

"Tapi pada dasarnya sekarang pengusaha banyak yang ngeles. Kalau haid harus ada surat dari dokter. Ini, kan, aneh. Itu sudah kodratnya perempuan," imbuhnya.

Lebih anehnya lagi, ada juga sejumlah perusahaan yang menyantumkan syarat yang menurutnya telah menyalahi kodrat seorang perempuan. Yakni aturan larangan hamil selama dalam masa kontrak kerja.

"Ada juga yang seperti itu, bagaimana ketika ibu ini mau melahirkan. Ada syarat tidak boleh hamil selama kontrak kerja. Ini kan menyalahi kodrat seorang perempuan. Saya minta pemerintah juga ikut berperan soal ini," ujar dia.

Diketahui, RUU KIA tersebut akan disahkan jadi inisiatif DPR RI pada sidang paripurna, Kamis (30/6) mendatang. 

Selain akan mengatur cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti 40 hari bagi suami yang istrinya baru melahirkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews