Istri yang Lahiran, Kenapa Suami Harus Cuti 40 Hari? Ini Kata BKKBN

Istri yang Lahiran, Kenapa Suami Harus Cuti 40 Hari? Ini Kata BKKBN

Foto: Getty Images

Jakarta - DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. DPR turut menginisiasi cuti 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam RUU tersebut.

Mengomentari hal ini, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo, SpOG menjelaskan pentingnya peran suami dalam menemani istri sebelum dan sesudah waktu melahirkan.

Baca juga: Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan, Tapi Cuma 3 Bulan Digaji Penuh

"Perempuan yang melahirkan ini memang butuh keluarga siaga, paling tidak sebelum hari kelahiran siaga seminggu sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL). Artinya apa? ada tanda tanda melahirkan, ada kontraksi harus siaga. Kan bisa pas jam kantor dan jam tidak libur. Jadi keluarga siaga terutama suami," ujarnya dalam perbincangan virtual, Selasa (21/6/2022).

Menurut Hasto, perempuan setelah melahirkan memiliki risiko stres yang cukup tinggi. Di sini peran suami dibutuhkan untuk menemani dan memberi kenyamanan pada istri setelah melahirkan.

Baca juga: Tak Hanya 6 Bulan, Negara Ini Kasih Cuti Melahirkan 1,5 Tahun

"Setelah melahirkan perempuan ada dampak stressor sendiri, ada gangguan psikologis pasca melahirkan. Bisa nangis sendiri, bisa senyum sendiri. Seminggu sebelum dan dua minggu setelah melahirkan harus terlindungi, terayomi dia merasa tenang dengan keadaan didampingi suami," sambungnya.

Selain dari sisi psikis, Hasto menyatakan risiko kesehatan pada istri setelah melahirkan bisa terjadi pada kondisi fisik yang perlu diawasi oleh pihak keluarga terutama oleh suami.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews