Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Segera Berlaku, Catat Tanggalnya!

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Segera Berlaku, Catat Tanggalnya!

Antrean warga membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Pemutihan pajak kendaraan bermotor segera diberlakukan di Provinsi Kepulauan Riau. Penerapan relaksasi pajak kendaraan ini rencananya akan berlangsung dalam dua tahap.

Tahap pertama akan dimulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Kemudian untuk tahap ke dua, akan dimulai 20 September hingga 30 November 2022.

Kepala UPT-PDD Samsat Karimun, Dani Rezki Saputra mengatakan bahwa, ada tiga bentuk pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

"Yakni penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB). Dengan rincian penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 50 persen," kata Dani, Kamis (23/6/2022).

Kebijakan pemutihan pajak itu, juga telah tertuang dalam Paraturan Gubernur Kepulauan Riau No 42 Tahun 2022 sebagai upaya pemerintah mendukung program pemulihan ekonomi paska pandemi. 

Selain itu untuk menarik minat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor serta sebagai upaya mengupdate data pajak untuk persiapan penerapan progresif pada tahun 2023. Serta, upaya pemprov mendongkrak penerimaan PKB dan PNBP

"Ini waktu yang tepat bagi pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor karena tidak dipungut biaya, dan penghapusan denda," ucapnya.

"Pemilik kendaraan dianjurkan untuk membayar pajak kendaraan di tahap pertama karena persentase keringanan tunggakan pajak diberikan lebih besar dibandingkan tahap kedua," ujar Dani.

Oleh karena itu, masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan keringanan dalam pembayaran pajak, sebelum pemerintah akan melakukan dari pajak progresif mulai tahun 2023.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews