Google, Facebook cs yang Belum Daftar PSE Siap-siap Diblokir

Google, Facebook cs yang Belum Daftar PSE Siap-siap Diblokir

Ilustrasi (Foto: Getty Images/Wiyada Arunwaikit)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik dan asing agar harus terdaftar. Ternyata banyak PSE asing besar yang sampai saat ini belum terdaftar, termasuk Google, Facebook, WhatsApp, dan masih banyak lagi.

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan saat ini sudah ada 4.540 PSE lingkup privat yang terdaftar, di mana jumlah PSE asing yang terdaftar baru 68. Dari 68 PSE tersebut, platform yang populer di masyarakat Indonesia dan sudah terdaftar baru ada TikTok dan Linktree.

"Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini setelah kami cek baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," kata Dedy dalam konferensi pers Kominfo di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

"Kemudian yang domestik, yang nasional itu ada beberapa yang sudah melakukan pendaftaran yang dikenal oleh publik di antaranya Bukalapak, Tokopedia dulu mendaftar sebelum merger dengan GoTo, GoTo-nya sendiri sudah melakukan pendaftaran, kemudian ada Traveloka, ada J&T, ada Ovo. Itu yang besar-besar yang sudah melakukan pendaftaran," sambungnya.

Dedy memang tidak secara spesifik menyebut nama Google, Facebook, WhatsApp dan PSE asing besar lainnya. Namun menurut penelusuran di laman PSE Kominfo, nama-nama platform raksasa ini memang belum terdaftar.

Kominfo sendiri memasang tenggat waktu pendaftaran PSE lingkup privat pada 20 Juli 2022, enam bulan setelah sistem OSS-ARB berlaku secara efektif pada 21 Januari 2022. Jika setelah 20 Juli 2022 Google, Facebook, dan kawan-kawan masih belum mendaftar siap-siap akan diputuskan aksesnya.

Setelah tenggat waktu tersebut, Kominfo akan mengidentifikasi PSE yang belum melakukan pendaftaran. Selanjutnya, Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Kita bisa cek misalnya game lokal, itu kementerian lembaga yang menaungi siapa? Kemenparekraf misalnya. Fintech yang menaungi siapa? OJK misalnya. Media sosial yang menaungi siapa? Kominfo, dan seterusnya," jelas Dedy.

 

Setelah melakukan pengecekan dan koordinasi dengan kementerian lembaga terkait, Kominfo kemudian akan meminta penjelasan dari PSE tersebut mengapa belum mendaftar. Jika penjelasannya tidak bisa diterima oleh Kominfo, maka akan langsung dilakukan pemutusan akses alias pemblokiran.

Mekanisme pemblokiran sendiri akan mengikuti prosedur yang ditetapkan Direktorat Pengendalian di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. PSE yang sudah diblokir juga bisa kembali lagi asalkan sudah memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Saya rasa PSE-PSE yang belum melakukan pendaftaran saat ini sedang melakukan processing. Kami juga berkomunikasi kok dengan mereka. Jadi kami optimistis bahwa PSE-PSE yang besar itu akan comply atau akan taat pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," pungkas Dedy.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews