Polisi Tangkap Tangan 2 Pelaku Pemerasan Mengaku-ngaku Wartawan

Polisi Tangkap Tangan 2 Pelaku Pemerasan Mengaku-ngaku Wartawan

Dua pelaku pemerasan. (Dok. Polsek Batam Kota)

Batam, Batamnews - Seorang pria yang mengaku-ngaku wartawan memeras pemilik kafe. Ia akhirnya dilaporkan pemilik Flints Social House Bar, Batam karena sudah meresahkan.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa menyebutkan, pelaku bernama Fery Lood (45).

Polisi akhirnya menangkap pria tersebut. Ia sempat memeras pemilik kafe Rp3 juta. Modusnya dengan mengancam akan mempublikasikan hal bersifat negatif di kafe itu.

"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan kegiatan di kafe milik korban dan meminta sejumlah uang kepada korbannya," ujar Halawa, Kamis (16/6/2022).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/6/2022) lalu, saat itu pelaku datang berdua dengan rekannya berinisial SA ke kafe tersebut sebagai pengunjung. 

Mereka memesan sebotol bir di kafe tersebut dan mengambil video kegiatan yang ada di kafe tersebut. 

"Pelaku meminta izin kepada pemilik kafe namun tak dijawab oleh pemilik kafe dan dia tetap mengambil video," katanya. 

Atas dokumentasi yang diambilnya di dalam kafe, pelaku mulai menakut-nakuti pemilik kafe dan mengancam akan melaporkan ke polisi serta menyebarluaskan hasil video tersebut. 

"Dengan ancaman kalau video tersebut tersebar maka kafe akan terancam ditutup," imbuhnya. 

Dikarenakan pemilik kafe tengah sibuk melayani pengunjung, pelaku pun pulang dengan membayar bill di kasir. Namun pelaku pun masih menakut-nakuti pemilik kafe sambil mengucapkan kata 'hati-hati saja'.

Keesokan harinya, pada Minggu (12/7) lalu, pelaku mengirimkan video kegiatan di kafe tersebut yang sudah berada di postingan YouTube. Video tersebut pun dikirimkan pelaku kepada pemilik kafe. 

"Pelaku juga mengirimkan file undang-undang tentang pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri Kombes P Harry Goldenhardt," bebernya. 

Selasa (14/6/2022) siang, pelaku kembali menghubungi korban dan ingin bertemu di kafe itu. Pelaku pun malam itu datang kembali.

Korban yang dipusingkan atas hal ini, tak ingin citra kafenya jelek akhirnya memberikan yang senilai Rp 3 juta. Pemilik kafe kemudian melaporkan hal ini ke polisi.

Saat mendatangi lokasi, petugas mendatangi kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu buah amplop berwarna coklat yang bertuliskan nama pelaku berisi uang tunai sebesar Rp 3 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews