Peras Kades Rp 100 Juta, Kejari Bintan OTT Pegawai Ngaku Jaksa

Peras Kades Rp 100 Juta, Kejari Bintan OTT Pegawai Ngaku Jaksa

Konferensi pers soal OTT pegawai Kejari Bintan (Foto: Batamnews)

Bintan, Batamnews - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, menangkap dua orang pegawai Kejari Bintan. Diduga kedua terlibat pemerasan kepala desa di Bintan, Kepulauan Riau.

Penangkapan melibatkan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Keduanya tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain dua orang pegawai ada satu orang dari pihak swasta.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (30/76/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Ketiganya adalah Pegawai Tata Usaha (TU) Kejari Bintan berinisial BI, pegawai TU Kejari Tanjungpinang berinisial MR, dan satu orang dari pihak swasta dengan inisial RR.

Asintel Kejati Kepri, Agustian Sunaryo, menjelaskan ketiganya memerask kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan. Meminta sejumlah uang untuk mengamankan kegiatan.

"Kemudian mereka berdua ditangkap di salah satu warung makan di Bintan," ujar Agustian, Jumat (2/7/2021).

Sebelum penangkapan, Bidang Intelijen Kejari Bintan menerima informasi, dua orang mengaku jaksa dari Kejati Kepri dan jaksa di bagian intelijen Kejari Bintan.

Keduanya meminta uang sebesar Rp 100 juta ke kades. Namun kades hanya menyanggupi sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya bidang Intelijen Kejari Bintan melaporkan ke Bidang Intelijen Kejati Kepri kemudian dirinya memerintahkan untuk dilakukan pengecekan  dan penjejakan.

"Hasil pengecekan dan pejejakan diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa dengan alasan mereka  mempunyai data penyimpangan dana desa," katanya.

Kronologi Penangkapan

Tim Kejati Kepri yang mendapat informasi tersebut langsung merespon. Tim Pengamanan SDO Kejati Kepri dibentuk. Mereka bergerak ke pengintaian.

Dan pada sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Intel Kejari Bintan berhasil OTT dua oknum kejaksaan yaitu MR dan BI berikut sejumlah uang  Rp. 50.000.000,00.

 

Keduanya dibawa ke kantor Kejati Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif.

Kemudian juga diamankan tersangka dari swasta yaitu RR dan diperoleh kesimpulan benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku.

Lalu ketiganya diserahkan ke bidang Pengawasan Kejati Kepri untuk dilakukan inspeksi kasus.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejati Kepri diperoleh kesimpulan adanya dugaan pelanggaran etika/perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai sedangkan terhadap indikasi adanya perbuatan pidana," katanya.

Keduanya langsung diserahkan kepada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kejari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021 ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"1 Juli 2021 para pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidsus Kejari Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni melakukan pemerasan terhadap Kades di wilayah Kabupaten Bintan yakni dengan meminta uang sejumlah Rp. 50.000.000,00," sebutnya.

Tersangka Langsung Ditahan

Tiga orang yang ditangkap Tim Kejari Bintan langsung ditahan. Mereka menghuni Sel Tahanan Mako Polres Bintan. Ketiganya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif.  Jaksa juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 sudah dilakukan penyitaan.

 

"Tindakan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku menerapkan protokol Kesehatan," ucapnya.

I Wayan mengimbau agar seluruh pegawai Kejari Bintan selalu menjaga integritas. Bahkan dirinya sudah menegaskan itu sejak awal menjabat. Kemudian juga jangan pernah menyakiti hati masyarakat apalagi melakukan pemerasan seperti ini.

"Saya selalu ingatkan jangan pernah melakukan pemerasan dan jangan menyakiti hati masyarakat. Karena saya tidak akan mentolerir perbuatan tersebut," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews