Dampak Pemadaman Bergilir

52 Ribu Pelanggan Listrik di Karimun Diusulkan Terima Kompensasi

52 Ribu Pelanggan Listrik di Karimun Diusulkan Terima Kompensasi

Ilustrasi

Karimun, Batamnews - Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), tengah mengusulkan kompensasi pembayaran tagihan oleh pelanggan.

Ada sekitar 52 ribu pelanggan PLN yang terkena imbas oleh pemadaman bergilir yang tengah diberlakukan saat ini. Untuk mengobati rasa kecewa pelanggan itu lah, ULP PLN Tanjung Balai mengusulkan kompensasi pembayaran tagihan listrik.

"Bukan kami yang beri, tapi PLN Pusat, kami hanya mengusulkan, PLN Pusat yang menentukan," kata Manager ULP PLN Tanjung Balai Karimun, Hendrico, usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Karimun, Rabu (18/5/2022).

Hendrico juga menilai bahwa pelanggan sudah memungkinkan untuk mendapatkan kompensasi. Sebab, jumlah waktu pemadaman sudah melebihi aturan yang ada yaitu, pemadaman sudah diambang batas 10 jam per bulan.

Baca juga: Ditolak Fraksi Gerinda, Ranperda Perseroan Pelabuhan Karimun Tetap Lanjut

Serta, pemberian kompensasi tersebut dikatakan juga sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019.

"Aturannya itu pemadaman 10 jam per bulan, sekarang ini sudah lebih dari 10 jam," katanya.

Adapun bentuk kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan, Hendrico mengatakan tidak berbentuk uang. Melainkan pemotongan besaran tagihan listrik selama periode pemadaman bergilir berlangsung.

Baik itu untuk pelanggan pasca bayar atau prabayar dengan jumlah kompensasi sesuai dengan besaran daya listrik yang digunakan.

"Pemotongan tagihan by system, maksudnya akan dipotong langsung oleh sistem bukan oleh kami. Begitu juga dengan pelanggan yang menggunakan token atau pulsa listrik," ujar Hendrico.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews