Irwansyah Ingin RUU Daerah Kepulauan Jadi Super Prioritas

Irwansyah Ingin RUU Daerah Kepulauan Jadi Super Prioritas

Anggota DPRD Kepri, Irwansyah.

Batam - Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan tak kunjung disahkan dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, RUU ini sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 8 tahun lalu.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dihelat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Universitas Batam, keinginan agar RUU Daerah Kepulauan ini bisa segera disahkan dalam Prolegnas tahun depan.

"Saya berharap dari hasil FGD kita ini, bisa mengirimkan hasilnya RUU Daerah Kepulauan saja yang dikirimkan. Ada anggaran negara besar untuk menyusun draft RUU, tentunya kami juga meminta dukungan, untuk masuk dari draft prioritas menjadi di atas super prioritas," kata Adi Hidayat, salah seorang peserta diskusi, Kamis (21/11/2019). 

Menyikapi usulan itu, Anggota DPRD Kepri, Irwansyah sepakat jika RUU Daerah Kepulauan masuk dalam prolegnas super prioritas. Dia juga mengakui RUU tersebut sudah 8 tahun dibahas secara alot di tingkat pusat.

Dengan penghitungan wilayah berdasarkan luas daratan, saat ini Kepulauan Riau hanya mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 800 miliar.

Angka itu dinilai kecil jika dibandingkan dengan daerah yang mayoritas daratan, mengingat Kepri memiliki luas daerah yang didominasi oleh laut. 

"Dari RUU Daerah Kepulauan, kita bisa mendapat dana alokasi khusus. Kalau tidak disamakan dengan daratan, sudah ada draftnya kalau kepulauan kita ada tambahan dan bisa tembus sekitar Rp 7 sampai 8 triliun jika UU ini disahkan," ujarnya. 

Menurut Irwansyah, dengan DAK saat ini Kepri sangat sulit bernafas terutama pada pembangunan. 

Saat ini dari setiap daerah, diakuinya tengah berlomba meminta pembangunan infrastruktur, terutama kawasan pulau terpencil yang meminta fasilitas listrik, air, ponton, dan dermaga. 

Selain itu, beberapa kabupaten juga ikut meminta pembangunan jalan pada provinsi, termasuk Natuna, Lingga dan Anambas. 

"Kalau kita bicara proporsional, Batam memiliki 25 kursi harusnya dapat jatah lebih banyak tapi Batam akhirnya ngalah sebagai wilayah terbesar karena terbatasnya anggaran," terangnya. 

Menanggapi hal ini, anggota PPUU DPD RI, Alirman Sorry mengatakan, pembahasan RUU ini selalu menjadi prioritas lembaganya. Pada 2020, DPD terus memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan terus menjadi UU. 

Alirman yakin dengan usaha dan dukungan dari berbagai pihak untuk menetapkan UU Daerah Kepulauan, permasalahan ini bisa selesai tahun ini. 

"Kita dorong terus yakinkan terus. Akan didetailkan pembangunan fisik nonfisik sumber daya manusia. Makanya kami DPD membahas bagaimana RUU ini menjadi UU yang asimetris agar bisa menampung keragaman di setiap daerah," jelasnya. 

Selain RUU Daerah Kepulauan, ada 9 Prolegnas Prioritas 2020 dalam Proyek RUU Usulan DPD RI diantaranya RUU Daya Saing Daerah, RUU Energi Terbarukan, RUU Kegeologian, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia, RUU Bahasa Daerah, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan RUU Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews