Korban Salah Tangkap Bisa Dapat Ganti Rugi Rp 600 Juta

Korban Salah Tangkap Bisa Dapat Ganti Rugi Rp 600 Juta

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bersama Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara telah merampungkan draft peraturan tentang ganti rugi terhadap orang salah tangkap.

Menurut Menkumham, draft perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undangan Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan langsung diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera ditandatangani.

"Jadi saya kira teman-teman di Kemenkumham bisa diserahkan ke presiden untuk ditandatangani, dan bisa pada Hari HAM Internasional 10 Desember 2015 bisa jadi kado yang baik," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).

Kata dia, perubahan mengenai uang yang harus dibayar kepada korban salah tangkap disesuaikan dengan nilai jual emas. Menurut dia, pada peraturan yang lama denda yang harus dibayar hanya berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Kalau luka berat akibat suatu kesalahan sekarang Rp 300 juta, dan kalau meninggal dunia Rp 600 juta," sambungnya.

Menurut Yasonna, pengajuan keberatan atas tindakan salah tangkap bisa langsung dilaporkan ke pengadilan untuk selanjutnya diproses. Setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, korban langsung mengirim petikan putusan ke Kementerian Keuangan.

"Itu nanti mereka harus gugat ganti rugi ke pengadilan. Nih misalnya kamu ditangkap polisi, kemudian dibebaskan, ada salah tangkap. Ya gugat saja nanti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, antar petikannya kirim ke Kemenkeu," tukasnya.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews