AS Jatuhkan Sanksi pada Lima WNI Fasilitator Keuangan ISIS

AS Jatuhkan Sanksi pada Lima WNI Fasilitator Keuangan ISIS

Ilustrasi ISIS. (Foto: ist)

Jakarta - Kementerian Keuangan Amerika Serikat melalui Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC) pada Senin (9/5/2022) mengungkapkan identitas lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi fasilitator keuangan ISIS. Kelima orang itu juga dijatuhi sanksi.

Kelima orang itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani. Menurut keterangan OFAC, mereka mengumpulkan dana bagi ISIS di Indonesia dan Turki.

OFAC pada keterangan pers di laman situsnya menyatakan, kelima orang itu memainkan peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan ekstremis ke Suriah dan tempat operasi ISIS lain. Demikian dilansir kumparan, Selasa (10/5/2022)

Kelima orang juga mentransfer uang bagi pendukung ISIS di kamp-kamp pengungsian di Suriah. Dana bahkan digunakan demi membayar penyelundupan anak-anak keluar dari kamp lalu mengirimkan mereka ke kamp ekstremis ISIS sebagai calon rekrutan.

Atas pelanggaran tersebut, seluruh properti atau properti berkaitan dari kelima individu tersebut, dan juga setiap entitas yang dimiliki mereka sebesar 50 persen atau lebih yang berada di AS atau dalam kendali warga AS, akan diblokir.

Pejabat Kementerian Keuangan untuk urusan Terorisme dan Pendanaan Intelijen Brian E. Nelson menyatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian menghentikan pendanaan ISIS.

"Hari ini, Kementerian Keuangan telah bertindak untuk mengekspos dan mengganggu jaringan fasilitasi internasional yang mendukung perekrutan anggota ISIS, termasuk anak-anak rentan di Suriah," ujar Nelson seperti dikutip dari laman Kemenkeu AS.

"AS adalah bagian dari koalisi global untuk mengalahkan ISIS, sudah berkomitmen mengadang kemampuan ISIS mengumpulkan dan memindahkan dana ke berbagai yurisdiksi," sambung dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews