Divonis 5 Tahun Penjara, Apri Sujadi Tak Ajukan Banding

Divonis 5 Tahun Penjara, Apri Sujadi Tak Ajukan Banding

Sidang agenda pembacaan putusan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan, Muhammad Saleh Umar, Kamis (21/4/2022).

Tanjungpinang, Batamnews - Terpidana kasus korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai, berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018, Apri Sujadi memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Tipikor Tanjungpinang.

Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi menerima vonis hakim yang telah menjatuhkan pidana 5 tahun penjara terhadapnya. Begitu juga Plt Kepala Badan Pengawasan Bintan, Muhammad Saleh Umar yang divonis hakim 4 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Hal tersebut disampaikan dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Kamis (21/4/2022) lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Apri Sujadi Kecewa Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

Selain keduanya, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima keputusan majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan, setelah dibacakannya putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Sampai hari terakhir Kamis (28/4/2020) lalu, sesuai konfirmasi kepaniteraan Tipikor, nggak ada upaya hukum," kata Isdaryanto yang dikonfirmasi, Selasa (3/5/2022).

Dengan tidak adanya pengajuan banding atas putusan hakim, maka perkara dugaan tindak korupsi tersebut telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Jadi inkracht (berkekuatan hukum tetap) putusan PN, karena kedua belah pihak menerima," sebut dia.

Baca juga: Korupsi Cukai Bintan, Apri Sujadi Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Apri dan Saleh Umar telah menjalani sejumlah persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang. Dalam sidang terakhir, Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 5 tahun kurungan penjara, pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan dan harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 265 juta.

Kemudian Saleh Umar divonis pidana kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Riska Widyana yang membacakan putusan menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, terkait menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukannya.

(cr1)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews