Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2022, Ini Daftarnya

Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2022, Ini Daftarnya

Presiden Joko Widodo. [Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]

Jakarta, Batamnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.

Keppres tersebut mengatur biaya haji per embarkasi. Keppres itu diteken Jokowi pada 29 April 2022.Ada dua belas diktum dalam Keppres tersebut. Berikut selengkapnya:

Baca juga: Daftar Kuota Haji 2022 Tiap Provinsi di RI, Kepri Berangkatkan 589 Orang

KESATU: Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

KEDUA: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas Bipih yang bersumber dari Jemaah Haji, Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Bipih yang bersumber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

KETIGA: Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas nilai manfaat dari Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.

KEEMPAT: Dana Efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

KELIMA: Besaran Bipih Tahun 1443 Hijriah/2O22 Masehi yang bersumber dari Jemaah Haji sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
f. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp39.886.009,00 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp39.886.009,00 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290,00
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00

KEENAM: Besaran Bipih Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
f. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp81.747.844,05 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp81.747.844,05 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05

KETUJUH: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

KEDELAPAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

KESEMBILAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp4.228.422.095.5I9,71.

KESEBELAS : Ketentuan lebih lanjut mengenai Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

KEDUA BELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews