Pemprov Kepri Fasilitasi Investor Bangun Pabrik Pengolahan Ikan di Natuna

Pemprov Kepri Fasilitasi Investor Bangun Pabrik Pengolahan Ikan di Natuna

Gubernur Ansar bertemu perwakilan PT Big Marlin (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Perusahaan asal Jakarta, PT Big Marlin akan membangun pabrik pengolahan ikan di Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Perusahaan yang akan berinvestasi di Kepri itu melakukan kunjungan ke Kota Tanjungpinang pada Senin (25/4/2022), untuk mempresentasikan rencana mereka.

Kedatangan PT Big Marlin diterima oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Ruang Rapat Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang.

Perwakilan Perusahaan PT Big Marlin, Tommy memaparkan, pihaknya telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk kuota tangkap sejauh 30 mil ke atas.

"Selanjutnya kita wajib membongkar muatan di Selat Lampa. Namun karena selain storage, kita juga berencana membangun pabrik pengolahan ikan maka membutuhkan area yang cukup besar," ujar Tommy.

Baca juga: Pesan Ansar Ahmad untuk Sekda Kepri Adi Prihantara

Untuk itu PT Big Marlin dalam kesempatan itu memohon arahan Gubernur Ansar terkait permohonan izin penggunaan lahan untuk keperluan pembangunan storage dan pabrik pengolahan.

PT Big Marlin juga akan mengakomodir hasil tangkapan nelayan lokal. Nantinya seluruh hasil tangkapan akan diolah mulai dari daging fillet, bakso dan sosis ikan, hingga tepung ikan yang diolah dari tulang ikan.

Ansar mendukung sepenuhnya, karena menurut Gubernur, selama tidak ada fasilitas pengolahan ikan, sulit untuk menaikkan kesejahteraan masyarakat nelayan.

"Untuk itu kita bantu fasilitasi, inventarisir izin-izin apa saja yang diperlukan. Intinya membantu nelayan lokal agar sama-sama menguntungkan. Belum lagi nantinya ada dana-dana CSR dari perusahaan," ujar Ansar.

Gubernur Ansar menambahkan, selain bertujuan menampung tangkapan nelayan lokal, rencana ini akan mendukung Natuna yang sampai saat ini masih minim investasi.

"Intinya fasilitasi secepat mungkin. Jangan sampai ada lagi izin-izin yang terhambat," tutupnya.

(cr1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews