Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Tersangkanya Kasatpol PP-Oknum Polri

Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Tersangkanya Kasatpol PP-Oknum Polri

ilustrasi

Makassar - Polisi mengumumkan total 5 tersangka dalam kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar. Para tersangka di antaranya adalah Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan selaku dalang pembunuhan hingga oknum anggota Polri sebagai eksekutor penembakan maut.

"Perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan maka ditetapkan 5 tersangka seperti yang rekan-rekan lihat di belakang kita," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Oknum Polisi Tembak Anggota Dishub Makassar, Dibayar Rp 85 Juta

Tersangka yang pertama adalah Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sebagai dalang pembunuhan tersebut. Empat orang lainnya termasuk oknum anggota Polri menjadi tersangka karena perannya membantu Iqbal menjalankan aksi pembunuhan.

"Yang pertama adalah tersangka berinisial IA selaku otak dari rencana pembunuhan tersebut. Yang kedua adalah tersangka SL tersangka MA tersangka HKM dan SH ini membantu melakukan pembunuhan terhadap saudara Najamuddin," kata Suartana.

Akibat perbuatannya, tersangka Iqbal Asnan dijerat pasal pembunuhan berencana. Tersangka Iqbal kini terancam hukuman mati.

"IA (Iqbal Asnan) selaku otak daripada pembunuhan berencana itu kita kenakan Pasal 5 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutur Suartana.

Kemudian empat tersangka lainnya dijerat Pasal 55,56 Juncto Pasal 340 KUHP. Keempat tersangka terancam pidana penjara seumur hidup hingga penjara paling lama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di kasus ini. Di antaranya senjata api (senpi) 85 butir peluru jenis kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm.

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Eh Begalnya Jadi Saksi

"(Barang bukti) senjata api serta 53 butir peluru kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm dan 3 selongsong peluru air soft.l serta satu proyektil yang ditemukan di dalam tubuh korban," kata Suartana.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 85 juta, 2 unit sepeda motor. Selanjutnya adapula barang bukti sejumlah rekaman CCTV.

"Dapat kita lihat adanya uang sebesar Rp 85 juta di dalam tas hitam, kendaraan roda dua, rekaman CCTV, kita lihat dari 10 titik CCTV yang ada di lokasi," kata Kombes Suartana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews