Warga Oasis Resah, Aparat Berencana Lakukan Pengosongan Lahan

Warga Oasis Resah, Aparat Berencana Lakukan Pengosongan Lahan

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Warga RT 04 RW 06, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar atau dekat Hotel Oasis, resah mendengar kabar pengosongan lahan yang mereka tempati oleh aparat dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam. Warga meminta aparat tidak menakut-nakuti dan memakai kekerasan.

"Kami meminta kepada aparat TNI atau Polri yang akan datang bersama Ditpam BP Batam untuk mengusir kami, hendaknya tidak menganggap kami warga Oasis bukan musuh atau teroris yang harus ditakuti-takuti," kata Jesman, Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Sei Jodoh kepada batamnews.co.id.

"Seharusnya aparat berpihak kepada kami," sambung Jesman. Pengosongan lahan dikabarkan dalam waktu dekat dan diminta oleh salah satu perusahaan.

Jesman menceritakan, warga sudah menempati lokasi itu sejak tahun 1997. Saat itu, masih banyak pohon besar dan warga mulai mendirikan rumah tinggal sampai tahun 2000.

"Sejak tahun 2000, almarhum Abdullah Tamin mendatangi warga dan menyatakan bahwa lahan yang ditempati warga itu miliknya. Setiap rumah diwajibkan membayar sewa Rp 50.000-Rp 100.000 per bulan," ujar Jesman.

Jesman menuturkan, setelah itu datang lagi beberapa pihak yang mengklaim lahan itu milik mereka dan status kepemilikan lahan berubah-ubah.  

Jesman mengatakan, dengan banyaknya pihak yang mengklaim lahan tersebut akhirnya warga minta bukti kepemilikan yang sah. Namun, tidak satupun yang bisa menunjukkannya.

Jesman menjelaskan juga, pada tahun 2011 warga membentuk Tim Warga Oasis Bersatu untuk menelusuri siapa pemilik sebenarnya lokasi yang ditempati warga itu. Dan akhirnya menyurati DPRD Kota Batam untuk meminta rapat dengar pendapat.

Dari hasil RDP, pemungutan uang setiap bulan yang dilakukan selama 11 tahun dinyatakan tidak sah.
 
Sementara itu, pihak BP Batam menyatakan lahan yang ditempati warga telah dialolasikan kepada perusahaan pada tahun 1986 tetapi tidak menyebutkan nama perusahaan sebagai pemegang PL itu.
 
(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews