Gratis Denda Masih Berlaku, Warga Serbu Samsat Corner BCS Mall

Gratis Denda Masih Berlaku, Warga Serbu Samsat Corner BCS Mall

Samsat Corner di BCS Mall diserbu warga mengurus perpanjangan STNK dan pajak. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Samsat Corner BCS Mall Batam, diserbu warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Puluhan warga mengantre di depan Samsat Corner.

Pada bulan September lalu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN). Penghapusan denda pajak ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Namun, masyarakat jangan asal artikan, yang digratiskan hanya denda keterlambatan. Sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera pada STNK tetap dibayarkan.

Penghapusan denda pajak tersebut  berlaku mulai bulan September hingga 31 Desember mendatang.

"Bayar pajak motor mas, mumpung dendanya masih gratis," ujar seorang warga yang antre di depan Samsat Corner BCS Mall, Sabtu (21/11/2015).

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews