Pemerintah Pasang Tarif Rp 1.000 Tiap Akses NIK, Ini Kata Kemendagri

Pemerintah Pasang Tarif Rp 1.000 Tiap Akses NIK, Ini Kata Kemendagri

ilustrasi

Jakarta, Batamnews- Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan tarif Rp1.000 untuk setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan. Rencananya penerapan itu akan diberlakukan pada tahun 2022.

"Tahun ini," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Dokumen Kependudukan Six in One Jadi Kado bagi Pengantin Baru di Natuna

Tarif tersebut akan dikenakan saat lembaga mengakses unsur data kependudukan, seperti NIK, foto wajah hingga pemadanan data. Kemudian, tarif yang dibebankan akan dipakai untuk peremajaan perangkat hingga server. Sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik.

Dia menuturkan dalam satu hari ada ribuan lembaga mengakses unsur data kependudukan, seperti NIK, foto wajah hingga pemadanan data. Walaupun begitu dia enggan merinci data lembaga dan instansi itu.

"Ada ribuan," terangnya.

Kebijakan itu sudah lama disosialisasikan. Zudan menuturkan sebelumnya Dukcapil sudah menggratiskan layanan sejak tahun 2013. Termasuk untuk lembaga yang profit oriented seperti perbankan, asuransi, pasar modal.

Baca juga: Disdukcapil Natuna Gandeng FKPS Bantu Lansia Urus Dokumen Kependudukan

"Untuk lembaga yang non profit tetap gratis. Bila tetap gratis, Dukcapil tidak mampu lagi menanggung beban biaya yang semakin besar, maka lembaga yang profit oriented tersebut ikut berbagi pembiayaan," ujarnya.

Selanjutnya: Data Center Perlu Peremajaan..

 

Dia menambahkan, perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun dan habis masa garansi. Spare part perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).

"Semuanya belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat karena belum tersedia anggaran. Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan Storagenya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi" ujarnya.

Zudan menjelaskan, untuk menjaga keberlangsungan sistem tetap berjalan, Ditjen Dukcapil mendapatkan dukungan hibah perangkat dari sejumlah lembaga pengguna yang telah banyak memanfaatkan database Ditjen Dukcapil berbasis nomor induk kependudukan (NIK). 

Para user itu antara lain Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Pegadaian, Bank Syariah Indonesia dan lembaga pengguna lainnya. Dukcapil sangat terbantu oleh hibah CSR dari berbagai lembaga pengguna ini.

Sejalan dengan itu, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Bappenas dan World Bank.

Kemendagri juga sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L. Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP.

"Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang," tutup Zudan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews