Pemerintah Segera Terapkan Biaya Rp 1.000 untuk Akses NIK

Pemerintah Segera Terapkan Biaya Rp 1.000 untuk Akses NIK

Ilustrasi e-KTP.

Jakarta - Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan baru membebankan tarif Rp 1.000 kepada seluruh warga untuk setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut aturan ini akan berlaku untuk lembaga pengguna database kependudukan. Detail biayanya sedang dirumuskan dalam RPP PNBP dan belum dipastikan kapan akan diterapkan.

Dalam keterangannya, Zudan mengklaim bahwa selama ini biaya akses NIK di database kependudukan selalu digratiskan oleh pemerintah. 

Namun karena keperluan perawatan sistem server data kependudukan yang terbentur masalah biaya, kini Dirjen Dukcapil berniat untuk menerapkan tarif.

"Memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih," kata Zudan, dikutip Suara.com, Kamis (14/4/2022).

Selama delapan tahun, kata Zudan, Dukcapil sudah menggratiskan akses tersebut. Biaya itu ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
"Saatnya semua lembaga yang memungut keuntungan (dari data administrasi kependudukan) untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak kami semuanya," terang Zudan dilansir medcom.id.
 
Pelayanan adminduk di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Pelayanan adminduk menghasilkan data 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.
 
Sistem itu, ujar Zudan, dikelola Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan 4.962 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil. "Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai," kata Zudan.

Zudan mengatakan RPP itu hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
 
"Menunggu ditandatangani Bapak Presiden," ucap dia.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews