PPLN Baru Divaksin Dosis 1 Tetap Wajib Karantina 5 Hari

PPLN Baru Divaksin Dosis 1 Tetap Wajib Karantina 5 Hari

Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext

Jakarta, Batamnews - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai protokol kesehatan perjalanan luar negeri. Para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa bebas karantina, kecuali mereka yang baru divaksinasi dosis 1.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Surat Edaran ini tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022.

Baca juga: Singapura Buka Pintu Wisatawan Tanpa Skema VTL Mulai 1 April, Simak Syarat Kunjungan

"Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Sejumlah syarat yang harus dipatuhi untuk bebas karantina bagi PPLN antara lain menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Lalu hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Nantinya pada saat kedatangan wajib menjalani RT-PCR lagi dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan e-HAC Indonesia. Namun jika PPLN belum mendapatkan vaksin, akan divaksinasi di entry point kedatangan setelah dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif.

"Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam," ucap Novie.

Novie mengimbau semua stakeholder penerbangan bisa melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan, baik pre-flight, in-flight, dan post-flight.

Baca juga: Jokowi Ingin Karantina PPLN di Seluruh Indonesia Dihapus

"Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat dapat terpenuhi," ujarnya.

Untuk diketahui, bandara internasional yang menjadi entry point masuk Indonesia antara Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews