Tempat Hiburan di Batam Tetap Buka saat Ramadan, Begini Aturannya

Tempat Hiburan di Batam Tetap Buka saat Ramadan, Begini Aturannya

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Tempat hiburan di Batam, Kepulauan Riau tetap beroperasi selama Ramadan 1443 Hijriah/2022. Namun demikian, sejumlah aturan harus dipatuhi pengusaha jasa hiburan.

Dalam surat edaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, tempat hiburan yang masih diizinkan buka selama Ramadan adalah arena permainan, diskotik, karaoke, pub, bar, live music, klab malam, panti pijat, dan spa termasuk fasilitas hotel.

Namun mereka wajib tutup dengan menerapkan skema 3-2-3, yaitu: 3 hari menjelang dan di awal Ramadan yaitu: H-1 Ramadan 1443 Hijriah, Hari H, dan H+1 

Kemudian 2 hari di pertengahan Ramadan yaitu: H-1 Nuzul Quran dan Hari H Nuzul Quran. Dan terakhir 3 hari di akhir dan setelah ramadan yaitu: H-1 Idul Fitri 1443 Hijriah, Hari H Idul Fitri dan H+1 Idul Fitri. 

Selama bulan Ramadan, kegiatan jasa hiburan dimulai dari pukul 21.00-01.00 dengan ketentuan yaitu tetap menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di lokasi usaha, serta menerapkan protokol kesehatan.

Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama bulan ramadan

Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan penindakan terhadap ketentuan ini. 

“Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan usaha sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (31/3/2022). 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews