Jadi Tersangka Pornografi, Dea OnlyFans Tak Ditahan Polisi

Jadi Tersangka Pornografi, Dea OnlyFans Tak Ditahan Polisi

Tangkapan layar video penangkapan Dea OnlyFans oleh aparat kepolisian. (Foto: ist)

Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus video , Sabtu (26/3/2022). Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Dea tak ditahan. Dia diperbolehkan pulang ke rumahnya.

"Terhadap yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor," kata Zulpan saat dihubungi kumparan.

Zulpan menuturkan, wajib lapor tersebut diberlakukan setelah keluarga Dea mengajukan permohonan ke penyidik kepolisian. 

"Karena ada permohonan dari keluarga," ujar Zulpan.

Baca: Polisi Tetapkan Dea `OnlyFans` Tersangka

Sebelumnya diberitakan, dari tangan Dea pihaknya menyita video porno dan foto syur yang diduga diunggahnya di platform Onlyfans.

"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Dari konten porno yang diunggahnya tersebut, Dea meraup keuntungan. Namun, polisi belum mengungkap jumlah transaksi Dea dari penayangan konten porno tersebut.

Dea sendiri pernah tampil di podcast Deddy Corbuzier. Dia mengaku mendapatkan penghasilan fantastis dari menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital Onlyfans.

Dari informasi yang diperoleh kumparan, Dea diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukum pidana 12 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews