Stafsus Sri Mulyani Ingatkan Pawang Hujan Juga Kena Pajak

Stafsus Sri Mulyani Ingatkan Pawang Hujan Juga Kena Pajak

Pawang hujan, Rara jadi sorotan kameraman MotoGP saat sedang melakukan ritual di Sirkuit Mandalika. (Antara)

Jakarta, Batamnews - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak. Hal ini berarti pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Yustinus mengatakan sang pawang hujan juga harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan.

Baca juga: Viral Dipakai Pawang Hujan di Mandalika, Singing Bowl Bisa untuk Terapi

"Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan," ungkap Yustinus, dikutip dari akun Twitter @prastow, Selasa (22/3).

Ia mengatakan pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (uu) wajib menjadi pemotong.

"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," jelas Yustinus.

Baru-baru ini, pawang hujan MotoGP Rara Istiani Wulandari sedang viral setelah melakukan aksi pada Minggu (20/3/2022) lalu.

Ketika beraksi di dalam sirkuit, Rara sempat menggunakan mangkok emas. Sembari memutar-mutarkan dan memukulkan pengaduk pada mangkok emas, ia juga melafalkan doa. Dia terlihat beraksi selama setengah jam, di pinggiran sirkuit.

Rara merupakan dara kelahiran Papua. Namun penganut kejawen ini berdarah Jawa dan tinggal di Bali. Perempuan yang sudah malang melintang di pentas nasional ini belajar pawang dari kecil.

Ia mengatakan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta per hari. Ia bertugas untuk menghalau dan menurunkan hujan selama gelaran MotoGP.

"Saya hanya dibayar Rp5 juta per hari," ucap Rara dikutip dari CNN Indonesia.

Baca juga: BMKG: Hujan Berhenti di MotoGP Mandalika Bukan Karena Pawang Hujan

Ia mengatakan dipekerjakan oleh Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Namun, Rara belum menjelaskan lebih lanjut berapa lama tepatnya ia disewa oleh MGPA.

"MGPA yang handle," imbuh Rara.

Berdasarkan informasi yang beredar di media, Rara disewa selama 21 hari. Jika dihitung, maka Rara mendapatkan bayaran hingga Rp105 juta.

Hanya saja, ia belum menjawab pertanyaan terkait berapa total gaji yang ia terima selama menjadi pawang hujan MotoGP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews