Modus Sembako Murah, Oknum Ketua RT di Batam Larikan Puluhan Juta Uang Warga

Modus Sembako Murah, Oknum Ketua RT di Batam Larikan Puluhan Juta Uang Warga

Oknum Ketua RT di Batam diamankan polisi (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) 001 Ruli Kampung Pasar Melayu, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menipu sejumlah warganya yang hendak membeli sembako murah. Pelaku berinisial PA (38) itu diamankan polisi saat melarikan diri di wilayah Sumatera Selatan.

Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto menyebutkan, peristiwa tersebut terungkap saat adanya laporan warga yang merasa tertipu dengan ulah pelaku. Pelaku menawarkan sembako murah kepada warganya seharga Rp 60.000 per paket.

"Dengan tawaran sembako murah tersebut warga banyak yang berminat," ujar Daniel, Rabu (16/3/2022).

Menurut Daniel, awalnya pelaku lebih dulu membeli sembako yang berisi 1 karung beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg, minyak goreng 1 liter, 5 butir telur ayam, 5 bungkus indomie dengan total keseluruhan mencapai Rp 87.500.

Baca juga: Marak Penipuan Kavling, BP Batam Minta Masyarakat Teliti dan Hati-Hati

Kemudian pelaku mengajak dua orang warga untuk menjual sembako murah tersebut ke sejumlah warga lainnya.

"Hal itu dilakukan agar warga percaya dengan sembako tersebut," katanya.

Setelah itu, sejumlah warga yang hendak membeli sembako tersebut lebih dulu diberikan kupon dengan cap stempel RT dan RW. Sebanyak 1.393 kupon berhasil terjual.

Sementara saat uang diserahkan oleh pelaku sebesar Rp 76.615.000, pelaku malah kabur melarikan diri.

Baca juga: 6 Modus Penipuan Investasi Binary Option ala Indra Kenz dan Doni Salmanan

"Atas kejadian tersebut warga pada melapor ke Polsek Batu Aji. Usai mendapatkan laporan kita langsung lakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku," ujarnya.

Saat itu, pelaku diketahui tengah berada di kampung isterinya yang berada di Desa Sumber Agung A2, Kecamatan Keluang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Petugas berkoordinasi langsung dengan Polres Musi Banyuasin untuk menangkap pelaku. Pelaku pun berhasil diamankan oleh tim gabungan pada Kamis (10/3/2022) lalu.

Keesokan harinya, pelaku dibawa ke Polsek Batu Aji guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews