Terungkap, Kawasan Perumahan Arira Garden Sudah Masuk Areal Hutan Sejak 1987

Terungkap, Kawasan Perumahan Arira Garden Sudah Masuk Areal Hutan Sejak 1987

Perumahan Arira Garden, Batam. (Foto: via Suara.com)

Batam, Batamnews - Kawasan Perumahan Arira Garden, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ternyata telah masuk kedalam kawasan hutan lindung sejak puluhan tahun silam.

Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepri, Hendri, Jumat (11/3/2022).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 47 Tahun 1987, tertanggal 24 Februari, dinyatakan bahwa areal itu masuk dalam kawasan hutan. Kemudian terjadi perubahan ke SK Nomor 272 Tahun 2018, yang menyatakan hanya sebagian areal saja yang masuk kawasan hutan lindung.

Baca juga: Soal Lahan Arira Garden, Anggota DPRD Batam 'Warning' Pemerintah

"SK 47 Tahun 1987, dinyatakan itu kawasan hutan. Kemudian ada SK 272 Tahun 2018, itu hanya sebagian saja yang dilepas, sebesar 330 hektare. Sisanya masuk kawasan hutan," kata Hendri.

Ia enggan berkomentar banyak perihal kawasan Perumahan Arira Garden yang sebagian masuk dalam kawasan hutan lindung tersebut.

"Kalau BPN (Badan Pertanahan Nasional) Batam terbitkan sertifikat dalam kawasan hutan, coba tanyakan ke mereka," ujarnya.

Baca juga: Polemik Arira Garden, Separuh Perumahan Masuk Hutan Lindung oleh BPN Batam

Selain BPN, Badan Pengusahaan (BP) Batam juga bertanggungjawab atas polemik tersebut. Dimana, pihak yang dimaksud termasuk sebagai salah satu lembaga yang menerbitkan sertifikat kawasan perumahan itu.

"Kalau untuk pelepasan kawasan hutan boleh diajukan, karena itu sifatnya keterlanjuran," saran Hendri.

Untuk diketahui, ada sebanyak 373 Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Arira Garden yang huniannya masuk dalam kawasan hutan lindung. Tak hanya itu, satu bangunan masjid dan sekolah dasar juga termasuk di dalam lahan yang sedang bermasalah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews