Bandara Hang Nadim Mulai Bebaskan PCR, Penumpang Minta Aturan Diperjelas

Bandara Hang Nadim Mulai Bebaskan PCR, Penumpang Minta Aturan Diperjelas

Situasi arus penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, Kepri. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemerintah pusat resmi membebaskan aturan tes PCR bagi penumpang keberangkatan via jalur laut, darat hingga udara. Penghapusan syarat itu mulai berlaku hari ini, Selasa (8/3/2022).

Peraturan itu termaktub dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi. 

Baca juga: Sah! Aturan Penumpang Transportasi Umum Tak Perlu Antigen-PCR Berlaku Hari Ini

Salah seorang penumpang Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Siti Fadjiha mengaku terbantu dengan adanya putusan dari aturan itu. 

Namun, ia menginginkan pihak bandara bisa memperjelas secara detail teknis keberangkatan di Bandara Hang Nadim pasca diberlakukan syarat bebas PCR.

"Yang jelas kami merasa sangat terbantu dengan adanya keputusan itu. Tapi mohon lebih diperjelas lagi aturannya di bandara, biar nggak ada miss komunikasi nanti," ujar dia.

Untuk di Kota Batam sendiri, aturan itu sudah mulai diterapkan sejak siang tadi. Hal itu disampaikan langsung oleh General Manager Bandara Hang Nadim Batam, Bambang.

"Untuk Hang Nadim tadi sudah kita koordinasi dengan KKP. Itu (aturan) sudah diterapkan," katanya.

Untuk teknisnya, aturan tersebut hanya diperuntukkan untuk penumpang yang sudah vaksin kedua. Sementara yang masih vaksin pertama, harus dilengkapi dengan bukti tes PCR. 

Baca juga: Pelaku Perjalanan Baru Vaksin Dosis 1 Wajib Lampirkan Tes PCR atau Antigen

"Keberangkatan masih seperti biasa. Tetap harus ada aplikasi PeduliLindungi untuk diperiksa. Yang vaksin pertama tetap pakai PCR," ujar Bambang.

Sejauh ini, arus keluar masuk penumpang di Bandara Hang Nadim masih terpantau normal seperti biasa. Dari beberapa hari sebelumnya juga tidak ada kenaikan angka keberangkatan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews