Pemko Batam Tolak Ranperda Inisiatif DPRD Batam Soal BOS, Ini Alasannya

Pemko Batam Tolak Ranperda Inisiatif DPRD Batam Soal BOS, Ini Alasannya

Suasana rapat Ranperda inisiatif soal BOS di gedung paripurna DPRD Kota Batam.

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD setempat mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memaparkan, Ranperda itu tidak dapat dilanjutkan atas dasar banyak pertimbangan guna mengantisipasi potensi implikasi hukum dikemudian hari.

"Kiranya usulan Ranperda perlu pengkajian secara komprehensif mengingat potensi overlapping pada tahap pelaksanaan," katanya, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Hibah Rumah Ibadah dan Organisasi Islam se-Tanjungpinang

Beberapa pertimbangan yang dimaksud diantaranya yakni sekolah negeri dan swasta di Batam sama-sama telah mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik baik dari APBD maupun APBN.

"Sekolah yang diselenggarakan masyarakat (swasta) mendapat bantuan yang sama seperti sekolah negeri. Sekolah swasta sebagai sekolah penggerak mendapatkan bantuan biaya operasional sekolah (BOS) kinerja," kata dia.

Kemudian, alasan lain ialah sekolah swasta juga mendapatkan bantuan media pendidikan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai kebutuhan dalam daftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Sekolah swasta juga mendapat bantuan kelembagaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan Dapodik. Itu juga sama dengan bantuan yang didapat sekolah negeri," ujarnya.

 

Lalu, ditambahkan Amsakar, antara sekolah negeri dan swasta pun mendapatkan dana BOS dengan besaran yang sama untuk setiap peserta didik.

Dari konteks pungutan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), sekolah swasta dapat menentukan sendiri besaran biayanya. Sementara sekolah negeri dilarang untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada peserta didik.

"Dibandingkan dengan sekolah swasta, sumber pembiayaan sekolah negeri dalam rangka pembiayaan operasional satuan pendidikan hanya bersumber dari BOS pemerintah, dan sekolah negeri dilarang untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada orang tua atau wali siswa," katanya.

Selain itu, sekolah negeri yang hanya mendapatkan BOS dari pemerintah kurang sebanding dengan sekolah yang swasta apabila dilihat dari postur pembiayaan.

Baca juga: APBD Batam 2021 Meleset dari Proyeksi, Hanya Tembus Rp 2,8 Triliun

Ihwal tersebut dikarenakan sekolah swasta memiliki berbagai macam sumber pendanaan yang dapat diperoleh. Oleh karenanya, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat itu secara komposisi anggaran pembiayaan lebih terjamin.

Alasan lainnya, bahwa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Pemko Batam kini fokus untuk membangun kelas baru atau kelas tambahan bagi sekolah-sekolah yang masih kekurangan ruang kelas.

Bukan tanpa sebab, dikatakan Amsakar, persoalan jumlah peserta didik baru pada setiap tahunnya kerap mengalami overload. Itu menyebabkan ruang kelas yang tersedia di setiap wilayah atau kecamatan terbatas.

"Dengan terpenuhinya ruang kelas baru atau kelas tambahan, maka tidak ada lagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews