Doni Salmanan Dipolisikan, Bareskrim Usut Bareng Kasus Indra Kenz

Doni Salmanan Dipolisikan, Bareskrim Usut Bareng Kasus Indra Kenz

ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Afiliator aplikasi Binomo, Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

Pelaporan terhadap influencer Doni Salmanan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, pelaporan terhadap Doni tersebut masuk ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan sedang dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Polisi Telusuri Aliran Aset Hasil Kejahatan Indra Kenz, dari Keluarga hingga ke Pacar

"Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtitpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan juga membenarkan pelaporan tersebut. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci kapan pelaporan terhadap Doni itu dilakukan.

Ia menuturkan, pelaporan tersebut dilakukan oleh sejumlah korban yang merasa dirugikan oleh tindakan Doni Salmanan.

"Iya (DS). Pelaporannya ke sana (Dittipidsiber Bareskrim). Ada korban yang melapor ke sana," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, pelaporan tersebut juga masih berkaitan dengan kasus Binomo yang sedang ditangani di Dittipideksus Bareskrim.

Meskipun pelaporan dilakukan terpisah dan berbeda direktorat, Whisnu memastikan proses penyelidikan akan tetap berjalan secara berbarengan.

Ia juga menegaskan, pihaknya terus mengembangkan dugaan adanya afiliator lain dan dalang dari aplikasi berkedok trading binary option tersebut.

"Gak apa-apa, di sana bisa nyidik. Kami juga bisa nyidik, pengembangannya," kata dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Sebagai informasi, kepolisian telah menetapkan affiliator aplikasi Binomo Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2) lalu.

Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021. Indra terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews