Polisi Telusuri Aliran Aset Hasil Kejahatan Indra Kenz, dari Keluarga hingga ke Pacar

Polisi Telusuri Aliran Aset Hasil Kejahatan Indra Kenz, dari Keluarga hingga ke Pacar

Indra Kenz. (Foto: Instagram/@indrakenz)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri aliran aset tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo, Indra Kenz. Penelusuran tersebut akan dilakukan hingga ke pacar crazy rich asal Medan tersebut. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Indra Kenz dari hasil kejahatannya. 

"Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (2/3/2022).

Menurut Whisnu, pihaknya tak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pacar hingga keluarga Indra. Terlebih, jika telah ditemukan adanya aliran aset ke mereka. 

"Kalau dia menerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya.

Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu, penyidk juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. 

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews