Tak Terima Diusir, Pengamen di Nagoya Batam Keroyok Pemilik Ruko

Tak Terima Diusir, Pengamen di Nagoya Batam Keroyok Pemilik Ruko

Tersangka HS, otak pengeroyokan pemilik ruko di Nagoya yang ditangkap polisi. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Nasib apes menimpa SA, pemilik ruko di kawasan Nagoya Newtown, Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau. Ia dihajar oleh sekelompok pengamen pada Rabu (5/2/2022) dini hari.

Menurut Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, ada enam pengamen yang terlibat dalam pengeroyokan SA.

"Saat itu pelapor yang merupakan istri korban sedang berada di lantai 2 mendengar suara keributan, saat dicek ternyata suaminya tengah dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal," ujar Budi, Rabu (23/2/2022).

Istri SA, lanjut Budi, melihat suaminya dipukuli menggunakan balok kayu. Sedangkan, pelaku lainnya menendang dan memukul SA. 

Saat pelapor turun dari lantai dua, para pengamen tersebut sudah melarikan diri karena sempat dipisahkan oleh warga setempat.

Dari penyelidikan pihak kepolisian, petugas mendapatkan informasi terkait identitas salah satu pelaku. Pelaku berinisial HS berhasil ditangkap di wilayah Pasar Seken Jodoh.

Kepada polisi, HS mengaku dendam terhadap SA karena sempat diusir saat mengamen di ruko milik korban.

Merasa sakit hari, HA lantas mengajak rekan-rekannya untuk mengeroyok SA. Selain itu, ia juga dalam pengaruh minuman beralkohol dan mengonsumsi obat batuk cair secara berlebihan.

Polisi masih memburu pelaku lainnya. HS kini ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews