Barang Ilegal Dimusnahkan Kejari Batam Bernilai Milyaran Rupiah

Barang Ilegal Dimusnahkan Kejari Batam Bernilai Milyaran Rupiah

Barang ilegal dimusnahkan Kejari Batam bernilai mencapai milyaran rupiah. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang nilainya mencapai miliaran Rupiah di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (5/8/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inchrat).

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan pengungkapan dari berbagai macam kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchra) setelah putusan dari Pengadilan," ujar Dedie.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa pangan ilegal sebanyak 8.527 pcs, lalu barang berupa narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu dengan berat 5,78 kg, dan 886,7 gram daun ganja serta 485 butir ekstasi seberat 126,29 gram. Selain itu juga dilakukan pemusnahan 1.300 kotak rokok merk luffman.

“Barang bukti yang musnahkan hari ini ditaksir senilai miliaran Rupiah," kata dia.

Didie menjelaskan tempat pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, karena lokasinya berada jauh dari pemukiman warga, sehingga pengolahan limbah barang bukti tersebut tidak mengganggu atau merusak ekosistem yang ada.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin incenerator yang ramah lingkungan.

Pada kesempatan tersebut, Didie menyampaikan sampai saat ini barang jenis narkoba masih menjadi salah satu perkara yang mendominasi untuk ditangani oleh para penegak hukum. “Hal ini karena masih banyak pengguna narkoba di Batam,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Pemko Batam, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dinas Kesehatan, perwakilan BPOM Kepri, Kepala BNNK Batam, perwakilan dari Polresta Barelang dan sejumlah tamu undangan dari instansi terkait lainnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews