Modus Investasi Bodong Viral Blast: Pasarkan Ebook Trading, Profit Setiap Bulan

Modus Investasi Bodong Viral Blast: Pasarkan Ebook Trading, Profit Setiap Bulan

ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Polri kembali mengungkap perkara kasus  robot trading dengan skema ponzi yang dilakukan oleh PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan 4 tersangka yakni dengan inisial PW, RPW, ZHP dan MU. Tiga di antaranya sudah ditangkap, hanya PW yang masih buron.

Baca juga: Polisi Bongkar Investasi Bodong Viral Blast Global, Kerugian Rp 540 Miliar

Adapun modus investasi bodong yang dilakukan yakni dengan menjual produk ebook kepada korban. Uang dari korban tersebut dijanjikan dipakai untuk trading.

“Modusnya adalah PT Trust Global Karya memasarkan produk ebook dengan nama Viral Blast kepada para membernya untuk kemudian digunakan melaksanakan trading,” kata Kasubdit TPPU, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).

Dalam pelaksanaannya, uang yang disetor oleh para member ini disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya.

Namun, nyatanya uang yang disetor itu tidak dilakukan untuk trading, korban hanya dijanjikan profit setiap bulannya. Profit yang diberikan ke korban itu sebenarnya aiambil dari uang setoran korban.

“Jadi uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan tidak digunakan untuk trading sebagaimana seharusnya ini yang kita tangani modus tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Blokir Rp75 Miliar Milik Tersangka Investasi Robot Trading Evotrade

“Para Pengurus dan Exchanger diduga aktif melakukan TPPU dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan wang hasil kejahatan dan menerima hasil kejahatan dengan patut menduga bahwa uang tersebut adalah hal kejahatan,” tambahnya.

Terkait hal itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews