Gelar Aksi di Bareskrim, Korban Binomo Tuntut Indra Kenz Jadi Tersangka

Gelar Aksi di Bareskrim, Korban Binomo Tuntut Indra Kenz Jadi Tersangka

Indra Kenz (kanan) didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa (kiri) di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (Foto: kumparan)

Jakarta - Sejumlah korban aplikasi trading Binomo bakal menggelar unjuk rasa damai di Bareskrim Polri pada Senin (21/2/2022) sekira pukul 1 siang.

Aksi hari ini digelar untuk menindaklanjuti proses penyidikan laporan 8 korban soal kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo.

“Jadi [aksi]. Sudah [izin polisi],” kata Pengacara korban, Finsensius Mendrofa dilansir kumparan.

Finsensius menjelaskan, korban menuntut Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai terlapor kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo, untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, korban juga meminta Polisi segera menjemput paksa Indra Kenz karena telah mangkir dari pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (18/2/2022).

“Oleh karena itu, korban Binomo akan melakukan aksi demo damai untuk segera ditetapkan tersangka dan disita semua aset dan juga dilakukan penjemputan paksa oleh Bareskrim Mabes Polri,” kata dia.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal itu dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara laporan 8 korban terkait hal tersebut.

Dalam kasus ini, para pelapor menggunakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2 ) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Terkait dugaan terhadap tindak pidana judi online, atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, dan atau penipuan perbuatan curang, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan.

Berdasarkan pemeriksaan pelapor, Indra diduga menjanjikan keuntungan 80 hingga 85 persen bermain trading Binomo. Modus yang digunakan Indra yakni menyatakan lewat YouTube bahwa Binomo legal dan diizinkan beroperasi di Indonesia.

Indra Kenz telah meminta maaf kepada korban dan kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ia mengaku mengenal binary option lewat iklan di YouTube pada 2018. Lalu lewat akun Youtubenya, pada 2019 ia membuat sejumlah konten tentang binary option dan crypto.

Ia juga mengaku pernah menyebut platform binary option Binomo legal di Indonesia. Namun, ia sadar bahwa hal itu keliru.

Sementara, kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya akan hadir pada agenda pemeriksaan 25 Februari nanti. 

"Hadir ya," kata Larosa saat dihubungi, Minggu (20/2).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews