Kasus Covid-19 Meningkat, Karimun Kembali Berlakukan PPKM Level 2

Kasus Covid-19 Meningkat, Karimun Kembali Berlakukan PPKM Level 2

Bupati saat mengimbau masyarakat untuk terapkan prokes di Pantai Pelawan (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Ini diterapkan imbas meningkatnya kasus Covid-19 di kabupaten tersebut.

Penerapan PPKM ini akan dimulai hari ini, Senin (21/2/2022). Itu merupakan instruksi langsung dari Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

"Mengingat kita saat ini berada di zona kuning, PPKM level 2 akan kita berlakukan besok (hari ini)," ucap Rafiq, Minggu (20/2/2022).

Dengan pembatasan yang akan dilakukan, tempat keramaian dibatasi 50 persen. Pegawai pemerintah memberlakukan WFH dan sekolah juga dibatasi 50 persen.

Baca juga: Dinkes Karimun Beberkan Capaian Vaksinasi, Booster Masih Minim

"Level kuning masih peringatan, jadi pembatasan masih 50 persen. Kita tidak berlakukan pembatasan ketat," ucapnya.

Rafiq juga mengatakan, jika pembatasan dilakukan dengan menghentikan aktivitas masyarakat, tentunya akan memberikan dampak yang cukup buruk pada roda perekonomian di Karimun.

Sehingga, kebijakan saat ini, Pemerintah masih memberikan kelonggaran pada masyarakat dalam beraktivitas.

"Tentunya masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tidak berkerumunan dan selalu gunakan masker," ujar Rafiq.

Diketahui, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 107 kasus aktif positif Covid-19 di Karimun. Sementara itu, 12 pasien diantaranya merupakan probable varian Omicron, namun tidak bergejala berat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews