PT VPM Tegaskan Legalitas Kegiatan di Hutan Produksi Pulau Rempang  

PT VPM Tegaskan Legalitas Kegiatan di Hutan Produksi Pulau Rempang  

Manajemen PT VPM yang akan melakukan aktivitas hutan produksi di Pulau Rempang, Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - PT Vila Pantai Mutiara (VPM) akan melakukan kegiatan pemanfaatan hutan produksi di Pulau Rempang, Batam. Mereka memastikan hak pemanfaatan hutan tersebut sudah memenuhi aturan dan undang-undang yang berlaku.

VPM melakukan pembebasan lahan di Pulau Rempang 20 tahun lalu melalui PT Agrilindo Estate selaku induk perusahaan dan melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat penggarap di hadapan Notaris Batam dan Pejabat Kelurahan setempat sejak tahun 2002. 

Kuasa Hukum PT VPM, Julius Singara menyebut perusahaan ini telah mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) dari Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur Kepri, pada tanggal 17 Februari 2021. 

Keputusan Gubernur Kepri tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-PTSP) Provinsi Kepri Nomor 074/1B.11/DPMPTSP/II//2021 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam Pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Kelingking-Pantai Kalat) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh PT Vila Pantai Mutiara.

“Semua perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kepri memastikan PT Vila Pantai Mutiara berhak untuk melakukan kegiatan usaha wisata alam pada kawasan hutan produksi tersebut. Oleh karena itu, PT VPM berkomitmen untuk merealisasikan pembangunan sarana wisata alam dan menjaga serta mengamankan kelestarian hutan produksi tersebut,” tegas Julius dari Kantor Hukum Lubis, Santosa & Maramis itu melalui keterangan resmi, Selasa (8/2/2022).

Julius menerangkan, kepemilikan lahan PT VPM di Rempang, Batam ini bermula dari penerbitan Surat Pencadangan Lahan dari Ketua Otorita Batam No. B/205/KA/IV/2002 pada tanggal 8 April 2002. 

Dalam suratnya, Ketua Otorita Batam meminta untuk menyelesaikan pembebasan lahan di Pulau Rempang. 

Berdasarkan arahan dari Ketua Otorita Batam/Gubernur Kepulauan Riau itu, kemudian ditindaklanjuti dan telah dipenuhi dengan membebaskan lahan di Pulau Rempang. 

Perusahaan menyelesaikan secara tuntas pembayaran hak kepada masyarakat penggarap di hadapan Notaris Batam dan Pejabat Kelurahan setempat di tahun 2002.

Terkait penerbitan IUPJL-PSWA tersebut, Julius mengungkapkan, PT VPM mengajukan permohonan kepada Gubernur Kepri pada tanggal 26 April 2019, kemudian pada tanggal 31 Desember 2019, Pemprov Kepri menerbitkan surat perintah pemenuhan komitmen kepada PT VPM. Atas komitmen tersebut, PT VPM bekerja keras selama 1 tahun untuk memenuhi seluruh ketentuan yang diwajibkan oleh DPMP-PTSP Pemprov Kepri. 

Pada tanggal 1 Februari 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan surat mengenai arahan pemberian IUPJL-PSWA kepada Pemprov Kepri.

"Yaitu dalam rangka kepastian usaha di dalam kawasan hutan, maka apabila pelaku usaha telah memenuhi seluruh komitmen, maka Lembaga OSS (DPTM-PTSP) dapat memberikan pernyataan definitif izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai ketentuan perundang-undangan," terang dia lagi

Selanjutnya, pada tanggal 5 Februari 2021, PT VPM kembali mengirim surat kepada Gubernur guna meminta tindak lanjut dari permohonan penerbitan IUPJL-PSWA. 

“Pada akhirnya, tanggal 17 Februari 2021, Gubernur Kepri menerbitkan IUPJL-PSWA, yang diberikan kepada PT VPM untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses untuk mendapatkan IUPJL-PSWA itu tidak dalam waktu sekejap, butuh waktu yang panjang,” ungkapnya. 

Julius menjelaskan, PT VPM telah bekerja keras untuk memenuhi komitmen yang diwajibkan oleh pemerintah sehingga terbit IUPJL-PSWA. 

Karena itu, PT VPM meminta kepada pemerintah dan penegak hukum untuk melaksanakan Diktum Kelima IUPJL-PSWA. 

Diktum tersebut menyatakan bahwa PT Vila Pantai Mutiara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha pada hutan produksi Pulau Rempang, sehingga dapat melaksanakan investasi dengan aman dan nyaman tanpa gangguan dari pihak mana pun. 

“Kami berharap investasi yang dilakukan oleh PT VPM dapat membantu membuka lapangan kerja baru untuk masyarakat sekitar Pulau Rempang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepri, khususnya wilayah kota Batam,” jelas Julius Singara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews