Polres Karimun Tangkap 19 Orang Terkait Narkoba

Polres Karimun Tangkap 19 Orang Terkait Narkoba

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano memusnahkan sabu hasil tangkapan pada Januari 2022. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Belasan orang ditangkap terkait tindak pidana narkotika di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ada 19 tersangka yang diringkus bersama barang bukti 685,27 gram narkoba jenis sabu .

Para tersangka dan barang bukti tersebut dari hasil pengungkapan 10 kasus selama bulan Januari 2022 di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Tebing, Kecamatan Karimun, Kecamatan Meral, Kecamatan Kundur.

"Selain sabu-sabu, ada juga ganja yang kami amankan sebagai barang bukti," kata Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, Jumat (4/2/2022).

Narkotika jenis sabu yang disita tersebut, diketahui berasal dari Malaysia yang akan diedarkan di Kabupaten Karimun.

Untuk sabu yang dimusnahkan sebanyak 685,27 gram, sisanya untuk bukti persidangan dan uji labor forensik.

"Barang bukti yang akan kita musnahkan jenis sabu sebanyak 685,27 gram, sementara sisanya untuk uji labfor dan bukti dalam persidangan," ujar Kapolres.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih dan kemudian dibuang ke saptitang.

Selama proses pemusnahan dilakukan, sejumlah tersangka yang dihadirkan turut menyaksikan dan mereka hanya tampak tertunduk lesu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800 juta sampai dengan Rp 10 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews