Maling Modus Pecah Kaca Muncul Lagi di Batam, Pelaku Residivis

Maling Modus Pecah Kaca Muncul Lagi di Batam, Pelaku Residivis

Tersangka RP, residivis kasus pecah kaca yang diringkus polisi di Batam.

Batam, Batamnews - Aksi kriminal bermodus pecah kaca kembali muncul di Batam, Kepulauan Riau. Seorang pelaku yang merupakan residivis diringkus.

Pelaku diketahui berinisial RP (39). Dia merupakan residivis kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengungkapkan RP dibekuk setelah membobol mobil yang terparkir di kawasan Marina City, Sekupang pada Jumat (14/1/2022) lalu.

"Mobil ditinggal pemiliknya yang tengah berkebun di sana," kata Reza, Selasa (25/1/2022).

RP memecahkan kaca mobil itu lalu menggondol sejumlah barang yang berada di dalamnya, antara lain 1 unit laptop, 1 unit ponsel, 1 harddisk dan 1 buah earphone.

Akibat pembobolan ini, pemilik mobil berinisial FP mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada Senin (17/1/2022).

Menerima laporan tersebut, pada Senin (17/1) petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan RP sedang di wilayah kaveling Kamboja. Pria itu dibekuk dan dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Ia kerap sekali melakukan pecah kaca di sejumlah wilayah Kota Batam.

"Dia pernah melakukan di Marina City, parkiran Top 100 Ruko Niaga, Batam Center, Simpang Kavling Baru, Jalan Raya Teuku Umar, Pelita, PT. KTU, Tanjunguncang dan tepi jalan kawasan Bintang Industri Tanjunguncang," katanya.

RAP kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews