Jokowi dan PM Singapura Bertemu Hari Ini di Bintan

Jokowi dan PM Singapura Bertemu Hari Ini di Bintan

Presiden Jokowi

Bintan, Batamnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini bertemu Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong. Pertemuan itu untuk menandatangani kesepakatan mengenai penyesuaian flight information region (FIR) atau pengelolaan wilayah udara.

Pertemuan kedua Kepala Negara itu digelar di The Sanchaya Bintan, Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Jokowi Utus Dua Menteri ke Batam Tinjau KEK dan Pelabuhan

Pantauan di lokasi pada pukul 9.00 WIB, protokoler Istana yang mengenakan setelan batik sudah sibuk mengamankan lokasi.

Tamu yang akan masuk ke lokasi diperiksa secara ketat dan harus melewati alat pendeteksi logam (metal detector). Namun hanya tamu yang berkepentingan yang dipersilahkan masuk ke area hotel tempat digelarnya acara.

Wartawan disediakan ruangan khusus yang di dalamnya terdapat layar monitor dan alat pengeras suara. Jalannya pertemuan Jokowi dan Lee akan ditayangkan di layar monitor.

Terlihat dalam layar monitor sebuah meja panjang yang terjejer 7 buah kursi masing-masing di sisi kiri dan kanan. Ruangan masih dipersiapkan untuk menyambut kedua Kepala Negara beserta pendampingnya.

Pada 2019, Jokowi juga bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menjadi babak baru pembahasan flight information region (FIR) atau pengelolaan wilayah udara yang selama ini berpolemik. FIR sendiri merupakan isu kedaulatan udara yang sudah lama dibahas.

Sebagaimana diketahui, dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan, RI menerima kerangka kerja untuk negosiasi FIR yang disepakati kedua negara.

Baca juga: Ketimbang Nusantara, Fadli Zon Usul Ibu Kota Baru Dinamakan Jokowi

"Indonesia menghormati posisi Singapura yang memahami keinginan Indonesia untuk mengawasi wilayah udara kami sendiri," kata Jokowi dalam pernyataan bersama di The Istana, Singapura, Selasa (8/10/2019).

Tim Teknis Indonesia, jelas Jokowi, telah memulai negosiasi mengenai FIR. "Kami mendorong negosiasi secara cepat untuk mencapai hasil yang konkret," ujarnya.

 

FIR merupakan hak atas pengelolaan wilayah ruang udara sebuah negara. FIR yang dimiliki Indonesia, ada yang pengelolaannya didelegasikan ke Singapura. Hal ini disebabkan oleh Indonesia belum memiliki perlengkapan dan alat yang memadai untuk mengelola FIR.

Pada 2018, dalam sebuah acara diskusi, Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menjelaskan bahwa kontrol atas ruang udara atau FIR di Kepulauan Riau sudah ada sejak 1946 dikuasai oleh Singapura.

Kuasa Singapura atas langit Indonesia itu ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946. Saat keputusan itu dibuat, menurut Chappy, delegasi Indonesia tak hadir. Ketika itu pun Singapura masih dikuasai oleh Inggris.

"Situasinya kita baru merdeka. Sehingga peserta pertemuan menyerahkan kendali ruang udara kepada otoritas yang dianggap terdekat, yaitu Singapura," kata Chappy.

Dia menjelaskan, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia. Wilayah seluas itu mencakup Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Natuna, Serawak, dan Semenanjung Malaka.

Dengan demikian, pesawat RI harus meminta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru di wilayah kedaulatan RI sendiri. Hal sama berlaku bagi penerbangan dari Pulau Natuna ke Batam dan penerbangan-penerbangan lain di kawasan Selat Malaka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews