Aktivis Buruh Batam Anggap Kenaikan UMK Rp 35 Ribu Tidak Masuk Akal

Aktivis Buruh Batam Anggap Kenaikan UMK Rp 35 Ribu Tidak Masuk Akal

Aksi buruh di Batam menentang UMK Batam dan UMP Kepri 2022. (Foto: dok.Batamnews)

Batam, Batamnews - Kalangan buruh di Batam masih berjuang agar nilai kenaikan Upah Minumum Kota Batam 2022 naik.

Aktivis buruh Batam, Ramon menyebutkan jika minimal kenaikan UMK Batam, minimal 5,1% hal yang logis. 

Ia menilai kenaikan Rp 35 ribu atau 0,85 persen tak masuk akal. Persoalan tersebut juga yang menjadi pemicu para pekerja melancarkan aksi menuntut kenaikan upah yang layak.

Baca juga: Dua Pekan Buruh Bertahan di Posko Keprihatinan Upah di Batam Center

"Banyak aspek lain yang bisa kita lihat. Selain harga pangan, juga bisa lihat dari kelayakan tempat tinggal dan transportasi. Dengan besaran UMK segitu, saya kira itu belum layak untuk diberikan kepada pekerja yang sudah lebih dari 1 tahun bekerja di perusahaan," ujar Ramon, saat berbincang dengan Batamnews tempo lalu.

Harusnya, UMK Batam naik lebih dari 5 persen atau minimal di angka 5,1 persen. Bukan tanpa alasan, Ramon menilai landasan yang jadi rujukan kenaikan upah ialah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Sudah 9 Kali Demo Revisi UMK 2022, Buruh Batam Enggan Menyerah

"Penyesuaian minimal 5,1 persen karena kita lihat dari website Bank Indonesia bahwa perkiraan inflasi tahun 2022 ini diangka 1,6 persen. Lalu pertumbuhan ekonomi ada di 3,2 sampai 3,7 persen. Kalau misalkan penyesuaiannya itu berapa, berarti 1,6 ditambah 3,5 itu dapatnya 5,1 persen," ujar Ketua Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kota Batam itu.

Ramon turut menyoroti pemerintah baik Pemko Batam maupun Pemprov Kepri yang terkesan mengelak saat ingin ditemui oleh massa aksi. Hal itu menambah kekecewaan kaum buruh yang hingga kini terus turun ke jalan menyuarakan hak-hak mereka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews