Dua Pekan Buruh Bertahan di Posko Keprihatinan Upah di Batam Center

Dua Pekan Buruh Bertahan di Posko Keprihatinan Upah di Batam Center

Posko Keprihatinan Upah di Taman Aspirasi, Batam Center didirikan para buruh dalam perjuangan mereka terkait UMK Batam 2022. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam, Batamnews - Sejumlah buruh tampak masih mendirikan Posko Keprihatinan Upah di Taman Aspirasi, Batam Centre, Selasa (11/1/2022). 

Posko ini sudah ada sejak akhir tahun 2021. Sebelumnya masa buruh kerap kali melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah yang sesuai. 

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa mengatakan, pihak buruh telah meminta agar difasilitasi oleh Komisi IV untuk menjelaskan tujuan mereka mendirikan posko keprihatinan upah.

Baca juga: Terkait UMK, Puluhan Ribu Buruh Bakal Demo di DPR 14 Januari 2022 

"Biar jangan ada persepsi negatif dari mereka," ujar Mustofa, Selasa (11/1/2022).

Ia menyebutkan ada dua tuntutan buruh, pertama revisi UMK 2022 yang hanya naik hanya Rp 35 ribu atau 0,85 persen dan kedua mengenai keputusan PTUN yang dimenangkan oleh buruh untuk upah di 2021 harus dijalankan. 

"Buruh berharap Gubernur Kepri tak melakukan banding ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Ia menyampaikan pertemuan buruh dengan Komisi IV DPRD Kota Batam sudah dijadwalkan pada 14 Januari 2022 mendatang. Namun ditunda karena buruh memiliki agenda aksi unjuk rasa.

"Kami membantu untuk menjelaskan kepada seluruh pemangku jabatan di Pemko Batam, bahwa apa tuntutan buruh biar semua tak memandang negatif," katanya.

Menurutnya putusan PTUN seharusnya harus dijalankan, apalagi gubernur menggugat hasil PTUN ke mahkamah agung menggunakan uang rakat dan bukan menggunakan uang pribadi.

Baca juga: Sudah 9 Kali Demo Revisi UMK 2022, Buruh Batam Enggan Menyerah 

“Keputusan PTUN itu akhirnya berstatus quo di Provinsi Kepri,” 

Ia menilai dengan adanya kegiatan buruh membuat posko keprihatinan upah ini dapat menimbulkan masalah-masalah baru bagi perusahaan. 

Karena saat menjaga posko ini, buruh dibagi menjadi beberapa shift.

"Komisi IV ingin menghubungkan antara BI, BPS, Disnaker dan meminta tanggapan mereka. Kita harus berbicara aturan. Biasa naik 3 persen. DKI sudah ada perubahan, maka Batam juga harus ada perubahan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews