Pelesiran Berbau Korupsi, Guru-guru SMA 1 Batam Kembalikan Uang Rp 119 Juta

Pelesiran Berbau Korupsi, Guru-guru SMA 1 Batam Kembalikan Uang Rp 119 Juta

Kejaksaan Negeri Batam.

Batam, Batamnews - Kasus korupsi dana Operasional Sekolah (BOS) di SMA 1 Batam menyeret mantan Kepsek sekolah itu, M Chaidir sebagai tersangka. 

Para guru yang ikut dalam pelesiran ke Malaysia dengan uang BOS ini pun sepakat mengembalikan uang tersebut ke Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Kejaksaan Bidik Tersangka Lain Korupsi Dana BOS di SMA 1 Batam

Mereka yang mengembalikan merupakan guru aktif yang mengajar pada periode 2017-2019 tersebut. Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 119.070.000.

“Benar (dikembalikan),” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Rabu (12/1/2022). 

Saat ditanyakan berapa jumlah guru yang mengembalikan uang plesiran tersebut, Wahyu belum membeberkannya.

Disinggung terkait pengembalian uang pelesiran tersebut, Ia menegaskan melihat perkembangan selanjutnya.

Baca juga: Eks Kepsek SMA 1 Batam Tersangka Korupsi Dana BOS 

Wahyu menyampaikan, perkara tersebut telah masuk P21 dan sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. “Tinggal dilimpahkan, dan sedang menunggu jadwal persidangan,” katanya. 

M Chaidir sendiri sudah ditahan kejaksaan karena korupsi dana BOS dan uang komite ini.

Tersangka bersama para guru lainnya berserta keluarga mereka liburan ke Malaysia. Kejaksaan mengestimasikan kerugian negara mencapai Rp 830 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews