Acing Pemilik Pelabuhan Tikus TKI Ilegal Dijerat Pasal Berlapis

Acing Pemilik Pelabuhan Tikus TKI Ilegal Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Acing ditahan di Mapolda Kepri. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Tersangka Susanto alias Acing dijerat pasla berlapis oleh polisi. Pria asal Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri tersebut disangkakan dan kasus penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia.

Kasus terkini adalah tenggelamnya kapal boat pancung yang membawa 60 lebih TKI ilegal. Lebih dari 20 orang tewas dalam kejadian itu.

Baca juga: Polisi Buru Aktor Utama Penyelundupan TKI Ilegal di Bintan

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebutkan bahwa untuk tersangka Acing dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Terhadap Acing dikenakan pasal 4, pasal 7, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Harry, Selasa (4/1/2022).

Menurut Harry, sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan akan terus berkembang.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian mengungkapkan, Acing merupakan pemilik speedboat yang digunakan oleh para PMI untuk menyeberang ke Malaysia. 

"Dia pemilik kapal-kapal yang digunakan untuk memberangkatkan PMI termasuk beberapa kapal yang kita amankan di Bintan," ujar Jefry, Senin (3/1/2022).

Selain itu, lanjut Jefry, Acing juga berperan sebagai pemilik dermaga yang berada di Bintan sekaligus penampung PMI sebelum diberangkatkan.

Baca juga: Jalur Tikus TKI Ilegal, Pelabuhan Rakyat Sei Gentong Disegel Polisi

Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang menjadi otak utama dalam penyelundupan para PMI tersebut. Diketahui ia merupakan perekrut dan pengirim para PMI tersebut.

"Jadi si Acing ini, hanya memberikan fasilitas, salah satu fasilitasnya yakni kapal yang digunakan, sedangkan penyewa kapal itu ada lagi yaitu otak utamanya dalam penyelundupan ini," tegasnya.

"Kita sedang mendalami terkait otak pelaku yang merupakan penyewa kapal si Acing," tambahnya.

Dalam perkara tersebut, rekening tabungan yang digunakan untuk transaksi juga ikut diamankan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews