Polisi Tangkap Penjual Video Porno Via Telegram

Polisi Tangkap Penjual Video Porno Via Telegram

ilustrasi.(Shutterstock)

Aceh, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang warga berinisial ZH (20) dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ZH diduga menyediakan konten-konten video porno berbayar di aplikasi Telegram.

"Benar, ada satu warga Pidie yang diamankan terkait ITE. Yang bersangkutan melakukan transaksi video vulgar (porno) berbayar di akun Telegram," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Bahaya Pornografi Dibalik Kisah Pilu AR, Bocah Korban Pembunuhan

Dia menjelaskan, penangkapan ZH berdasarkan informasi yang diperoleh saat petugas melaksanakan patroli siber pada 17 November 2021, di mana ditemukan akun media sosial Telegram atas nama DESAHAN VVIP dengan Username Becekmin.

"Modusnya menawarkan paket-paket konten video vulgar dan join ke grup yang di dalamnya berisi video dengan pembayaran transfer via bank, Ovo, Dana, dan bisa juga dengan transfer pulsa," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ZH ditangkap di sebuah warung makan Ayam Penyet Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada Rabu (22/12).

Adapun barang bukti yang ikut diamankan polisi antara lain KTP tersangka, 2 handphone, 1 unit sepeda motor beserta STNK, 1 buku tabungan BCA, dan 1 ATM BSI.

Baca juga: Status Wanita Pelaku Pornografi di Bandara Yogya Masih Terperiksa

Tersangka terancam dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews