Banyak Guru di Kepri Terjebak Pinjol Sampai Tak Mengajar karena Diteror

Banyak Guru di Kepri Terjebak Pinjol Sampai Tak Mengajar karena Diteror

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Banyak guru yang bertugas di Provinsi Kepulauan Riau yang terjebak menjadi korban pinjaman online ilegal (pinjol), hingga terpaksa meninggalkan tugasnya mengajar.

"Guru banyak terjebak pinjaman online ilegal. Banyak korban, banyak laporan yang kami terima," kata Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMA Disdik Kepri Adimaja yang mewakili Disdik dalam diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan di Batam, dilansir Antara, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: OJK Blokir 811 Pinjol Ilegal Sepanjang 2021

Bahkan, kata dia, banyak guru yang tidak mengajar karena diteror petugas pinjaman online yang menagih utang. Menurut dia, para guru yang terjebak pinjaman online ilegal merasakan dampak psikologis.

Ia menyatakan pihaknya membutuhkan edukasi mengenai investasi dan pinjaman online secara berkala dari OJK, agar tidak ada lagi pendidik yang menjadi korban.

"Kami membutuhkan edukasi. Karena ada guru terkena rayuan seperti ini, mereka jatuh mental dan tidak mengajar," kata dia.

Selain kepada guru, ia juga berharap edukasi serupa juga diberikan kepada siswa SMA, yang juga tengah mempelajari investasi.

Sementara itu, OJK mendorong korban pinjaman dan investasi online ilegal segera melapor ke aparat kepolisian agar kasusnya bisa ditindaklanjuti dan tidak memakan korban lebih banyak lagi.

Baca juga: SWI Tutup 3.734 Pinjol Ilegal Sejak 2018 hingga November 2021

"Kami mendorong masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke polisi," kata Kepala Kantor OJK Kepulauan Riau Rony Ukurta Barus.

Apabila korban tidak melapor, maka kasus itu akan sulit dilanjutkan, karena merupakan delik aduan. OJK, kata dia, hanya dapat mengumpulkan data saja, untuk kemudian menetapkan suatu entitas pinjaman atau investasi ilegal. Namun, kasus pidananya harus dilaporkan ke kepolisian agar dapat diusut.

Ia mengatakan, OJK Kepri memang belum pernah menerima aduan tertulis terkait pinjaman online ilegal dari masyarakat. Namun, ia menduga banyak warga yang terkena jerat fasilitas pendanaan dengan bunga mencekik, dari banyaknya warga yang meminta informasi secara lisan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews