Tuntaskan Polemik Legislatif dan Eksekutif di Tanjungpinang

Tuntaskan Polemik Legislatif dan Eksekutif di Tanjungpinang

Rusdi.

Oleh: Rusdi

TEPAT pada tanggal 29 Oktober 2021 kemarin, polemik antara dua lembaga negara yaitu eksekutif atau pemerintahan dan lembaga legislatif di Tanjungpinang mulai memanas. Sejumlah media lokal yang ada di Provinsi Kepri mulai memberitakan terkait perselisihan dua lembaga yang notabenenya penggerak pemerintahan.

Bahkan dalam satu video singkat dengan durasi kurang dari satu menit beredar di jagat maya, pimpinan DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni sempat melontarkan kata pemakzulan yang ditujukan kepada Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dalam paripurna tersebut.

Hal itu dipicu ketidakhadiran Wali Kota Tanjungpinang dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Tanjungpinang terkait interpelasi dewan yang meminta dilakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 56 tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) baik peruntukannya maupun penghitungannya yang sesuai peraturan perundangan.

Karena ketidakhadiran Wali Kota, akhirnya sejumlah fraksi sepakat untuk melanjutkan hak interpelasi itu ke hak angket untuk melakukan penyelidikan tentang TPP ASN, sebab hingga kini dewan merasa belum mendapat penjelasan langsung dari orang nomor satu di Tanjungpinang.

Di sisi lain, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dalam sejumlah pemberitaan sudah menyampaikan bahwa TPP yang dilaksanakan saat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menurutnya tidak perlu disampaikan dalam paripurna dan Wali Kota hanya mengirimkan surat yang berisikan bahwa interpelasi yang disampaikan DPRD kepadanya itu sudah dijalankan sejak tahun 2020 lalu.

Munculnya pertikaian antara eksekutif dan legeslatif itu tentunya menjadi sorotan bagi masyarakat serta tokoh-tokoh yang ada di Tanjungpinang. Dampak dari polemik ini dan sudah terjadi saat ini adalah tidak disepakatinya Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2021 oleh DPRD, hal itu tentu berdampak pada sejumlah rencana pembangunan dan kegiatan yang sudah direncanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), bahkan ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang  turut merasakan dampaknya yaitu telatnya pembayaran TPP selama dua bulan sebab harus menunggu rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ramai menjadi bahan perbincangan tidak hanya di kalangan masyarakat, melainkan kalangan pejabat hingga organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP) juga turut prihatin dengan kondisi itu sebab ketidakakuran itu nyata berdampak pada masyarakat yang harusnya mendapat pelayanan yang baik oleh kedua lembaga itu.

Belakangan ini gabungan sejumlah organisasi yang merasa peduli dengan kondisi itu mulai berkumpul dan bergerak mencarikan solusi agar kedua lembaga itu bisa kembali damai, terbentuk organisasi Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Tanjungpinang (FKMPT) yang memiliki niat untuk mempertemukan kedua pimpinan lembaga itu yang ditengahi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepolisian dan TNI.

Beberapa waktu ini, FKMPT sudah menjalin komunikasi dan bertemu langsung dengan pimpinan DPRD dan Wali Kota Tanjungpinang menyampaikan rencana kegiatan yang disebut harmoninasi kebhinekaan, pertemuan itu untuk membentuk opini publik kembali bahwa Tanjungpinang saat ini dalam kondisi baik-baik saja.

Hasil pertemuan yang dilakukan kedua pihak sudah menyatakan kesediaan untuk hadir pada acara yang akan diselenggarakan dengan catatan harus ada komitmen untuk berdamai.

Pertikaian antara eksekutif dan legislatif terkait kebijakan memang kerap terjadi, tidak hanya di Tanjungpinang di daerah lain juga sering tersiar di pemberitaan, baik media cetak, online maupun elektronik yang berdalih demi kepentingan rakyat.

Berbagai persepsi publikpun muncul yang di sampaikan media masa dan media sosial. Ada yang menganggap perseteruan politik di lembaga pemerintahan di Kota Tanjungpinang itu berakar dari politik Pilkada 2020, dan ada juga yang menduga keinginan DPRD tidak terealisai sehingga lahir hak interplasi dan hak angket.

Terkait permasalah tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2020 dan 2021 yang menjadi alasan DPRD Tanjungpinang mengajukan hak interplasi yang kemudian berkembang menjadi hak angket, bahwa hal itu adalah merupakan kewenangan anggota DPRD Tanjungpinang, yang dilindungi konstitusi.

Namun proses pengajuan hak itu perlu di ungkap DPRD Tanjungpinang secara transparan kepada public sehingga substansi permasalahan terungkap. Banyak pihak yang menginginkan Tanjungpinang kembali kondusif, lalu kenapa lembaga eksekutif dan legislatif yang sudah diberi kepercayaan oleh masyarakat malah membuat suasana yang kurang kondusif.

Seharusnya kedua lembaga ini harus menjadi contoh terhadap masyarakat yang dipimpinnya, bahkan belum lama ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sempat membuat baliho besar yang dipasang tepat di samping kantornya berisikan puisi yang memuat makna perdamaian dan pentingnya persatuan antara lembaga pemerintahan sehingga menciptakan suasana yang baik dan kondusif baik di media masa, media online maupun di masyarakat.

Penulis adalah Mahasiswa Sitisipol Raja Haji Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews