Dua Jurnalis Inggris Neil dan Rebecca Dilarang Masuk Indonesia Lagi, Ini Alasan Imigrasi

Dua Jurnalis Inggris Neil dan Rebecca Dilarang Masuk Indonesia Lagi, Ini Alasan Imigrasi

Rebecca dan Neil. (Foto: The Guardian/keluarga)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua jurnalis Inggris terancam tak bisa masuk ke Indonesia selama enam bulan. Imigrasi kelas I Khusus Batam mengajukan penangkalan terhadap Neil Bonner dan Rebecca Prosser setelah bebas dari penjara.

“Kita tangkal. Jadi dia tidak bisa masuk lagi. Kita ajukan penangkalan dengan masa enam bulan,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Batam, Rafli, usai menerima dua tahanan jurnalis  dari Rutan Batam beberapa hari lalu seperti dikutip dari media centre.

Ia menejelaskan, sejak penahanan lalu sebenarnya dua orang warga Inggris tersebut sudah diterbitkan penangkalan. Setelah divonis bersalah oleh pengadilan, maka keduanya akan dideportasi melalui Jakarta. 

“Kita akan kirim ke Jakarta. Nanti dari sana dideportasi langsung ke negaranya, karena di kita tidak ada penerbangan langsung. Kita usulkan tangkal, selama enam bulan. Nanti bisa diperpanjang,” ujarnya. 

Neil Bonner dan Becky Prosser ditangkap saat mengambil gambar di perairan Pulau Serapat, Batam, Agustus lalu. 

Keduanya ditangkap petugas patroli TNI AL saat sedang membuat film rekontruksi aksi perampokan kapal yang kerap terjadi di perairan Selat Malaka dan Singapura.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari penjara, dipotong masa tahanan sejak dilakukan penangkapan dan kini sudah bebas.

Selain mereka juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp 25 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews