UMP Kepri Naik Rp 44.712, Cek Perbandingan dengan Provinsi Lain

UMP Kepri Naik Rp 44.712, Cek Perbandingan dengan Provinsi Lain

ilustrasi

Batam, Batamnews -  Pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) pun telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022, termasuk Kepri.

 

UMP Kepri 2022 naik sebesar Rp 44.712 atau 1,49 persen dibanding UMP tahun 2021 yaitu dari Rp 3.005.460 menjadi Rp 3.050.172.

"Ditetapkan terhitung 19 November 2021 untuk UMP tahun 2022," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Sabtu (20/11/2021).

Seperti diketahui, saat ini penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya mengatakan jika gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.

Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

"21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya (UMP) harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021," ujar Ida.

Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP 2022 hingga batas yang ditetapkan pemerintah pusat. UMP tersebut hanya naik tipis dibandingkan tahun 2021.

Berikut perbandingan UMP di 22 Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022:

1. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31

2. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.935

3. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53

4. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203

5. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539

6. Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.446

7. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609

8. Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.723

9. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.876

10. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595

11. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22

12. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19

13. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516

14. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000

15. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932

16. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580

17. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.881

18. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta

19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971

20. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564

21. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172

22. Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews