Kejari Tetapkan Tiga Pemuda di Bintan DPO Kasus Pencurian Kayu

Kejari Tetapkan Tiga Pemuda di Bintan DPO Kasus Pencurian Kayu

Salah satu DPO Kejari Bintan menyerahkan diri (Foto:ist)

Rhuuzi Wiranata

Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan 3 pelaku kasus pencurian kayu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab mereka masih memiliki masa tahanan 1 bulan lagi namun keberadaan mereka tidak diketahui.

DPO tersebut adalah Muhammad Alif (22) asal Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang. Kemudian, Junaidi (31) asal Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong.

Terakhir yakni, Robianto (28) asal Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang. Wajah ketiga DPO itu telah tersebar luas di media sosial (medsos).

Baca juga: Lulus Seleksi `Cakep`, 30 Guru di Bintan Layak Jadi Kepala Sekolah

Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, sebenarnya ketiga orang itu adalah terdakwa dalam kasus pencurian kayu beberapa waktu lalu di Kabupaten Bintan. Kemudian dalam persidangan, ketiganya divonis bebas oleh hakim PN Tanjungpinang karena sudah menjalani masa kurungan sekitar 4 bulan.

"Mereka divonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan 4 bulan juga. Jadi mereka bebas," ujar I Wayan, Jumat (19/11/2021).

Mendengar putusan itu, Kejari Bintan melakukan banding ke Makamah Agung (MA). Lalu diputuskan jika ketiganya bersalah dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman kurungan selama lima bulan.

"Jadi ditingkat kasasi menang kita. Sehingga tiga terdakwa itu harus menjalani sisa masa tahanan lagi selama sebulan," jelasnya.

 

Maka pihaknya langsung eksekusi putusan dari MA tersebut. Sehingga ketiga terdakwa harus kembali ditahan namun tidak hadir sehingga dimasukkan ke DPO.

Namun satu dari mereka menyerahkan diri ke Kejari Bintan. Sementara dua DPO lagi belum diketahui keberadaannya sehingga jaksa masih melakukan pencarian.

"Kita sarankan agar dua orang lagi menyerahkan diri secara baik-baik ke Kejari Bintan. Jika tidak kita akan lakukan upaya jemput paksa," katanya.

Baca juga: Banyak Hoaks Beredar, Plt Bupati Bintan: Nggak Usah Takut Divaksinasi Covid

Sementara, salah satu DPO yang menyerahkan diri, Muhammad Alif mengakui ingin menyerahkan diri. Apalagi wajahnya sudah viral di media sosial (medsos) sebagai DPO Kejari Bintan.

"Saya dapat kabar dari kakak kalau foto saya viral di medsos. Makanya saya langsung menyerahkan diri," sebutnya.

Dia tidak berniat untuk bersembunyi apalgi kabur sehingga masih berada di Pulau Bintan. Hal itu dilakukannya karena memang dia tidak merasa bersalah.

"Saya sudah jalani hukuman 4 bulan. Lalu dinyatakan bebas namun ada tambahan masa tahanan lagi. Makanya saya serahkan diri untuk jalani sisa hukuman itu," ucapnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :