Gubernur Ansar Surati Kemenhub Terkait Penarikan Retribusi Kepelabuhanan

Gubernur Ansar Surati Kemenhub Terkait Penarikan Retribusi Kepelabuhanan

Dua kapal bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. (Foto: Sutana/batamnews)

Batam, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah menyurati Menteri Perhubungan RI untuk menindaklanjuti penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah yang beredar luas di masyarakat Kepri.

Ansar mengatakan, kepastian dan penegakan hukum perlu disikapi dan ditanggapi untuk menghapus pemahaman kurang baik dalam pelaksanaan tugas pemerintahan oleh pejabat pemerintahan sebagai ketentuan UU nomor 24 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menyikapi kesimpang siuran ini, Pemprov Kepri memutuskan menghentikan sementara pungutan retribusi daerah berdasarkan surat dari Menteri Perhubungan, dan akan melakukan upaya hukum dengan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) RI terkait pemahaman regulasi hukum yang mengatur terkait pelayanan retribusi kepelabuhan daerah.

Tujuan surat tersebut sekaligus untuk menghilangkan praduga Pemprov Kepri, telah mengenakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdampak biaya tinggi.

Ansar menegaskan Pemprov Kepri sangat taat asas hukum dalam pemberlakuan retribusi daerah dengan mengacu pada ketentuan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), yang menyatakan bahwa objek retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

“Total jenis pungutan jasa sebanyak 50  jenis dan dalam penerapannya dilingkungan pelabuhan wajib mengacu dan mempedomani akan hak kepemilikan, hak penyediaan dan/atau hak pengelolaan,” ujar Ansar dalam pers rilis yang diterima Batamnews, Jumat (12/11/2021).

Adapun dalam pungutan jasa kepelabuhanan di lingkungan pelabuhan, lanjut Gubernur harus disesuaikan dengan perkembangan pengaturan pembagian wewenang akan pengelolaan wilayah laut.

 

Sesuai amanah Pasal 18A UUD 1945, Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 75 ayat (6) UU Nomor 17 Tentang Pelayaran, terdapat kewenangan atribusi oleh Daerah Provinsi dalam pengelolaan wilayah laut yang mengakibatkan adanya hak pungutan terhadap 2 jenis jasa pelayanan kepelabuhanan dilingkungan pelabuhan yang dikenakan berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut.

Yaitu jasa labuh/parkir kapal dan penggunaan perairan yang berlangsung didalam ruang laut hak pengelolaan Daerah Provinsi yaitu didalam 12 mil laut dari garis pantai.

“Oleh karenanya diusulkan kedua jenis pungutan jasa pelayanan kepelabuhanan tersebut kedalam rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Daerah dan
dibahas dengan mekanisme sesuai dengan UU 28 Tahun 2009, yang kemudian disetujui dan disahkan menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepri,” katanya.

Ansar menjelaskan, sebelumnya seluruh pungutan jasa labuh dilakukan oleh PT Pelindo, namun sejak September 2015 diambil alih pemungutannya oleh Kementrian Perhubungan di semua wilayah perairan tanpa membedakan wewenang akan pengelolaan wilayah laut.

“Terkait hal ini perlu diselaraskan kembali agar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada pungutan berganda,” jelasnya.

Seperti dengan cara pungutan Pemerintah Pusat untuk ke 2 jenis jasa tersebut di dalam 12 mil untuk dihentikan, mengingat Pemprov Kepri sudah siap melaksanakan wewenang atas pemanfaatan wilayah laut.

“Sehingga pasal 115 ayat (2) UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa Pemerintah mengambil alih wewenang karena Pemerintah Daerah tidak melaksanakan wewenangnya gugur dengan sendirinya,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews