KUA PPAS Disepakati, APBD Kepri 2022 Diusulkan Rp 3,8 Triliun

KUA PPAS Disepakati, APBD Kepri 2022 Diusulkan Rp 3,8 Triliun

Penandatanganan KUA PPAS oleh DPRD Kepri dan Pemprov Kepri. (Foto: ist/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - DPRD Kepri menggelar paripurna penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kepri 2022, Kamis (11/11/2021).

Dalam KUA PPAS, itu disepakati usulan APBD Kepri senilai Rp 3,8 trilun. Belanja Daerah Provinsi Kepri TA 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.850 triliun dan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3.480 triliun.

Sementara itu penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Kepri tahun 2022 diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2021 sebesar Rp. 190 miliar dan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 180 miliar. 

Nota kesepakatan ditandatangani bersama Pemprov Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak. 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua, Dewi Kumalasari. 

Dokumen KUA PPAS sudah disampaikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada Paripurna 25 Oktober 2021 lalu, untuk masuk dalam pembahasan Banggar DPRD.

Seperti yang telah disampaikan Ansar pada Paripurna Penyampaian Dokumen Rancangan KUA dan PPAS, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2022, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 30, tertanggal 30 Juni 2021 yang berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri tahun 2021-2026.

“Pembangunan daerah yang kita prioritaskan antara lain pembangunan manusia yang berkualitas, unggul dan berbudaya, peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata, pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal,” ucap Ansar.

Semua prioritas pembangunan daerah tersebut  akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran DPRD.

KUA PPAS ini akan dijadikan rujukan dalam penyusunan APBD Kepri 2022. "Nota kesepakatan ini untuk diperhatikan dan dipedomani dalam penyusunan nota keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepri 2022," sebut Ansar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews